Indeks

Disdik Semarang Berencana Hapus Sistem Modifikasi PPDB

Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto ungkap akan hapus sistem modifikasi PPDB. Foto: Dok. Alan Henry Pambuko.

Semarang, Tuturpedia.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang akan menghapus sistem modifikasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 mendatang.

Nantinya Disdik akan menggunakan sistem PPDB zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Tahun 2021.

Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto menyampaikan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait sistem PPDB Zonasi, Kota Semarang sudah menerapkan sistem modifikasi dan berjalan hingga PPDB 2023.

Hanya saja, pada September 2023 muncul petunjuk teknis (Juknis), yang menegaskan terkait implementasi atau penjabaran Permendikbud 2021.

“Pelaksanaan PPDB di semua daerah diharapkan mengacu pada Permendikbud, sistem zonasi. Di Semarang kami evaluasi, sesuaikan dengan Juknis. Kami akan bahas nanti  penyesuaiannya,” terangnya, Senin (26/2/2024).

Menurutnya, beberapa item sudah dibangun dengan PPDB lama. Nantinya tinggal menyesuaikan dengan Juknis.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar forum group discussion (FGD) dengan mengumpulkan stakeholder pendidikan untuk mendapatkan masukan terkait PPDB.

“Secara umum stakeholder terkait menyupport kami sesuai Permendikbud. Kami akan adakan FGD lagi untuk mendapatkan masukan,” katanya.

Bambang mengatakan, ada perbedaan dalam PPDB modifikasi yang di terapkan di Kota Semarang. Dalam PPDB modifikasi, ada skoring. Sedangkan, sistem zonasi murni sesuai jarak terdekat dengan sekolah.

“Perbedaan modifikasi diskor. Sesuai permendikbud tidak diskor. Siapa yang anak kurang mampu, yang dekat dengan sekolah berhak sekolah di sekolah terdekat,” pungkasnya.

Nantinya, sambung Bambang, Disdik akan membuat pengelompokan. Pihaknya akan mendahulukan afirmasi, anak inklusi atau berkebutuhan khusus, anak kurang mampu, mendapat prioritas sekolah di sekolah terdekat.

Anak-anak terdekat dengan sekolah harus mempunyai kesempatan dulu bersekolah di sekolah yang terdekat.***

Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version