Jateng, Tuturpedia.com – Bupati Blora, Jawa Tengah, Arief Rohman dengan tegas memberhentikan secara tidak hormat Direktur Umum dan Pemasaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BPR Bank Blora Artha, Sigit Arie Heryanto.
Langkah ini dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga telah melakukan gratifikasi terkait pemberian kredit yang diterima setelah pencairan.
“Kami sudah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa, dalam rangka menyikapi tentang BPR Blora Artha. Kami memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat, kita pecat karena menyangkut pelanggaran yang sudah dibuat oleh yang bersangkutan,” terang Arief kepada Tuturpedia di Rumah Dinas Bupati Blora, Jumat (21/6/2024).
Bupati Arief selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) didampingi Kabag Perekonomian, Direksi, Dewan Pengawas (Dewas), dan Dirut BPN Blora Artha.
Arief menyampaikan, pemecatan Sigit ini dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saya sudah minta kepada Kabag Perekonomian, nanti berdasarkan surat dari Dirut Bank Blora Artha untuk segera melakukan pengisian terkait setelah ini dipecat kita mengajukan pengisian nanti kita ajukan surat ke OJK agar posisi ini terisi,” jelasnya.
Ia juga telah mengarahkan Kabag Perekonomian untuk segera melakukan pengisian posisi direktur yang kosong. Pihaknya juga akan mengirimkan surat ke OJK agar posisi itu terisi.
“Kami mengundang untuk putra-putri daerah yang profesional dalam dunia perbankan untuk mengisi formasi direksi yang kosong. Pihaknya juga akan melakukan recovery secara segera atas adanya kejadian ini,” ucapnya.
Tak hanya itu, ia menambahkan, akan mengajak pihak-pihak OPD untuk menabung bersama di Bank Blora Artha. Selain itu juga mengundang nasabah prioritas untuk diberikan penghargaan telah memercayakan tabungannya ke bank kecintaan Kota Sate itu.
“Ke depannya kami akan mengarahkan pebisnis dan petani milenial untuk menggunakan Bank Blora Artha untuk melakukan transaksi kredit dalam pengembangan modal usaha,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda menerangkan, Sigit dinilai telah melanggar kode etik karena melakukan tindakan gratifikasi.
“Yang bersangkutan melakukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, yaitu berupa menerima atau meminta imbalan terkait pemberian kredit yang diterima setelah pencairan kredit,” ungkapnya.
Sigit diduga melakukan gratifikasi di luar kantor, sedangkan kinerja di kantor baik-baik saja. Tindakan tersebut akhirnya terendus dan berujung pencopotan jabatan. Pihak Bank Blora Artha akan melakukan tidakan tegas atas pelanggaran tersebut.
“Ini yang sangat dilarang keras di kami bahkan semuanya yang melakukan giat tersebut akan dilakukan tidakan tegas. Karena akan berpengaruh pada etika profesi maupun moral. Ini berdampak pada reputasi kita, saya harap perbuatan 1 oknum ini jangan sampai berpengaruh secara keseluruhan,” tuturnya.
Dia juga akan bertanggung jawab terhadap kredit yang bermasalah. Baik litigasi maupun non litigasi. Pelayanan di BPR Bank Blora Artha juga terus berjalan. Arief pun menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kita punya langkah-langkah yang sudah kita lakukan. Selain dengan cara persuasif juga dengan cara kerja sama. Nanti melalui kejaksaan yang sudah berjalan,” sebutnya.
Pihak BPR Bank Blora Artha mengaku telah melaporkan hal ini ke OJK dan sedang dalam penanganan.
“Selain menerima tidakan dari KPM (Kuasa Pemilik Modal) juga mendapat penanganan dari OJK. Sanksi pidananya tetap berjalan. Walaupun sudah dipecat tidak akan mempengaruhi pidana yang sudah dilakukan,” tandasnya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.
Editor: Annisaa Rahmah.