Jateng, Tuturpedia.com – Seorang konsumen di salah satu pembiayaan PT Federal International Finance (FIF Group) Blora diduga telah menggelapkan kendaraan bermotor dengan nilai ratusan juta rupiah.
Atas kejadian tersebut, FIF Group memutuskan untuk mengambil langkah tegas dengan melaporkannya ke polisi sebagai bentuk tanggung jawab konsumen terhadap perusahaan.
“Iya, terkait dengan oknum konsumen nakal, kita sudah datangi, somasi satu dua tiga ndak berkembang juga, coba kita kasih somasi panggilan secara Dumas di kepolisian juga masih nggak bergeming. Makanya saya langsung bertindak untuk melaporkan secara resmi,” tutur Sugeng Karyanto, Kepala FIF Group cabang Blora, Senin (26/2/2024) sore.
Dia menyebutkan sudah ada surat tanda terirma laporan pengaduan (STTLP). Hal ini dilakukan karena perusahaannya telah dirugikan atas tindakan konsumen nakal ini.
Lebih lanjut, pihaknya juga menjelaskan, perusahaan pembiayaan berharap ini memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk mempermudah pengambilan motor, dengan cara kredit.
“Dengan asumsi jaminannya pakai fidusia. Nah, dengan kondisi sekarang ini ada beberapa konsumen-konsumen ini sudah kita kasih peringatan,” terangnya.
Sugeng mengaku tidak ada masalah jika masyarakat memberi angsurannya terlambat. Hanya saja jangan sampai melebihi kapasitas dan di luar kesepakatan perdata.
“Pada intinya konsumen itu bolehlah, kalau terlambat pasti ada teguran membayar denda, tapi jangan sampai memindah tangankan barang jaminan yang sesuai dengan sudah ada fidusianya juga, sehingga itu akan melanggar hukum,” tegasnya.
Dia berharap agar masyarakat bisa taat hukum. Untuk itu, dirinya pun berharap kepada seluruh masyarakat untuk menaati kesepakatan yang sudah ditandatangani antara pihak FIF Group dengan konsumen melalui perjanjian secara fidusia.
“Contoh: jangan sampai KTP-nya dipinjam atas nama, tapi motornya akan nanti setelah mendapatkan motor, motornya dijual . itu juga menjadi warning. Karena barang jaminan tadi belum menjadi hak milik mereka sebelum lunas,” jelasnya.
Tak hanya itu, ketika disinggung terkait modus oknum konsumen yang dinilai bandel, Sugeng pun memberikan penjelasan secara gamblang.
“Iya, modusnya itu satu dia mungkin DP-nya 2 juta ilustrasi gambarnya, kerana dia punya utang seperti apa, motornya dijual harga 15 juta. Itu sudah etikanya gak bagus,” tuturnya.
Kemudian, dia menyebutkan konsumen akan dengan sengaja membayar angsuran sekali, kemudian dijual ke pihak lain sehingga dia tidak mau melanjutkan proses pembayaran angsuran lagi.
Ketika disinggung adakah jaringan dari oknum konsumen bandel ini, Sugeng pun menduga ada kemungkinan hal tersebut.
“Sangat mungkin ada jaringan yang bergerak di dalam pembiayaan ini,” katanya. Ada kemungkina penadah ini memberikan modal sejumlah Rp 2 juta. Untuk kemudian barang yang didapatkan itu bisa dijual dengan harga Rp 10 juta.
“Berarti ada selisih Rp 8 juta. Itu pasti ada penadahnya, nggak mungkin tidak, iya kan?” bebernya.
Terakhir, dirinya juga kembali memberikan gambaran yang saat ini terjadi dan menjadi perbincangan publik hangat, yakni terkait dengan kasus pengeksporan kendaraan bermotor di Jawa Timur.
“Kita berkaca di kejadian yang ada sekarang dan ramai juga di Jawa timur. Bahkan dengan modus yang sama, sampai nyewa gudang, untuk menampung motor-motor baru, kemudian diekspor,” paparnya.
Sugeng mengaku khawatir dengan adanya kasus tersebut.
“Karena ada komunitas ataupun mungkin secara aturan itu tau ini celahnya seperti apa dimanfaatkan. Itu menjadi nggak baik ke depannya,” tandasnya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Nurul Huda