Blora, Tuturpedia.com — Kepolisian Resor Blora (Polres Blora) Polda Jawa Tengah, tengah serius mengusut dugaan tindak pidana penggelapan uang dan aset yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ‘Purwa Dana Mandiri’. Langkah ini ditandai dengan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan (klarifikasi) terkait perkara tersebut.
Salah satu pihak yang dipanggil adalah Sdr. Edi Sutikno, warga Padangan, Bojonegoro, yang namanya tercantum dalam surat panggilan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Dan, berdasarkan surat yang dikeluarkan Edi Sutikno diminta hadir di Ruang Unit Idik I.

“Jadi hari ini saya datang ke Polres Blora untuk memenuhi panggilan dimintai keterangan, terkait dengan kasus penggelapan uang dan aset koperasi dengan total kerugian yang saya taksir mencapai Rp 100 juta,” ucapnya.
Korban Ingin Keadilan
Saat ditanya mengenai harapan dari pemeriksaan ini, Mas Edi yang berstatus sebagai korban, menyatakan ingin mendapatkan keadilan.
“Keinginan njenengan apa ini sebagai korban?” tanya awak media.
“Supaya minta keadilan,” jawabnya.
Ketika didesak apakah kasus ini akan diselesaikan secara damai atau melalui jalur hukum, Mas Edi menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu.
“Kalau bisa ya secara kekeluargaan kalau bisa, kalau enggak bisa ya ke jalur hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Terlepas dari itu, diberitakan sebelumnya bahwa dunia perkoperasian kembali diwarnai kasus penggelapan. Kali ini, seorang bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Purwa Dana Mandiri” Edi Sutikno harus menelan pil pahit setelah mengetahui dirinya menjadi korban penggelapan uang dan aset koperasi yang dilakukan oleh mantan pimpinan cabang yang berinisial “AM”.
Merasa dirugikan, pihaknya pun melaporkan “AM” ke Polres Blora atas dugaan penggelapan uang dan aset koperasi dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 100 juta. Rabu (08/10/2025).
Pelaporan ini dilakukan setelah mencium adanya kejanggalan dalam operasional. Dan, menurut keterangannya, “AM” yang bertugas di Kecamatan Cepu diduga melakukan pengkhianatan setelah sebelumnya ia sendiri yang mengajak bekerja.
“Motifnya saya duga karena rasa iri. Saya sudah menyuruh staf saya untuk menyelesaikan masalah ini baik-baik, namun malah disuruh melapor,” ucapnya.
Kerugian yang dialami koperasi ini cukup besar dan terperinci, meliputi:
1. penggelapan dana harian dari resort hari Kamis dan Jumat, dengan total mencapai Rp 60 juta.
2. penggelapan pembayaran anggota atas nama Murni sebesar Rp 13 juta yang tidak disetorkan ke kas kantor.
3. dua unit sepeda motor operasional, yaitu motor Verza dan CRF.
4. aset kantor berupa 1 printer .
5. dua almari
Maka dari itu, dirinya pun kembali berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya agar kasus ini mendapatkan titik terang dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Saya berharap dari Polres Blora agar kasus ini dapat ditindaklanjuti dan mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Terakhir, Ia, menambahkan bahwasanya “AM” diduga menghilang atau sudah tak berangkat kerja ke kantor kurang lebih selama 5 bulan.
“Kurang lebih 5 bulan tak kelihatan ke kantor. Barang-barang di kantor seperti printer, almari dan motor dibawa. Dan saya tau ini semua dari para staf, kemudian saya buktikan sendiri dengan mengauditnya,” tutupnya.















