Jakarta, Tuturpedia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Pati Sudewo dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Terbaru, Bupati Pati, Jawa Tengah tersebut tak penuhi panggilan KPK pada kemarin Jumat, (22/08). Hal ini disampaikan langsung oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu,(23/08/2025).
“Yang bersangkutan ada keperluan lain yang sudah terjadwal, akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” ucapnya.
Budi tidak menjelaskan lebih lanjut kapan KPK akan memanggil ulang Bupati Pati itu. Namun, dipastikan diperiksa oleh para penyidik sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
KPK menyatakan Bupati Pati Sudewo punya peran besar dalam pengadaan sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan pada 2021-2022.
Pengadaan proyek ini terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi Perhubungan DPR RI.
Asep menduga Sudewo ikut mengadakan proyek pembangunan jalur ganda kereta api di wilayah Jawa Barat, Jakarta, Semarang, hingga Tegal.
“Yang bersangkutan, yang kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan sampai Kadipiro,” ucap Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, (14/08).
Nama Sudewo muncul dalam sidang perkara tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, 9 November 2023.
Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp 3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia membantah menerima uang sebanyak Rp 720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.
Sementara itu, KPK pada 12 Agustus 2025, menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).
Perkara tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa – Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Penulis: Lilik Yuliantoro || Editor: Permadani T.