banner 728x250
Sosial  

Dinsos P3A Blora Pastikan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Ditangani hingga Proses Hukum

Kadinsos Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
Kadinsos Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
banner 120x600

Jateng, Tuturpedia.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Luluk Kusuma Agung Ariadi, memastikan penanganan kasus kekerasan anak dan perempuan berjalan sesuai rencana dengan pola yang ditetapkan.

Disampaikan bahwa penanganan kasus kekerasan anak dan perempuan yang dilakukan Dinsos menyesuaikan hasil asesmen tim, seperti pendampingan psikologis hingga biaya visum.

“Kami sudah on-track. Terhadap kasus yang ada, pendampingan psikologi dan visum sudah kami tangani dan semua penanganan lainnnya. Sementara untuk kasus pidananya urusan APH,” ucapnya, Selasa (1/10/2024).

Edukasi terhadap masyarakat untuk melaporkan kejadian terkait kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Blora pun terbukti dengan banyaknya korban yang membuat laporan.

“Untuk itu, sesuai arahan dari Kementerian PPPA, kami fokus pada penanganan bukan menghitung jumlah korban. Ini ditindaklanjuti dengan berjalannya proses pembentukan UPTD PPA di Kabupaten Blora. Dan untuk jumlah kasus di Blora, di tiap tahunnya cukup fluktuatif. Tahun 2020 sebanyak 13 kasus, 2021 ada 32 kasus, 2022 ada 12 kasus, dan di tahun 2023 sejumlah 16 kasus,” ungkapnya.

“Hanya sekali lagi bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es di mana banyak kasus yang tidak terlaporkan. Banyaknya korban yang melapor, bukan berarti tidak ada upaya dari Dinsos P3A. Justru hal itu merupakan sebuah keberhasilan edukasi terhadap masyarakat untuk berani melaporkan kejadian,” tuturnya.

Proses penanganan perempuan dan anak korban kekerasan yang dilakukan Dinsos P3A Blora di antaranya yaitu terima pelaporan, penjangkauan korban, pendampingan korban selama proses hukum sampai peradilan tuntas.

Ada pula pembiayaan pemeriksaan medis, pembiayaan visum, pembiayaan pemeriksaan psikologis, lalu identifikasi kebutuhan penampungan sementara di rumah aman.

Selanjutnya yaitu fasilitas layanan psikososial, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial dari Kemensos lewat sentra Margo Laras Pati. Kemudian fasilitas pemberdayaan ekonomi dari Kementerian Sosial melalui sentra Margo Laras Pati, mengoordinasikan pemenuhan hak dan kebutuhan korban dengan pihak lain. 

“Semua layanan tersebut diberikan secara gratis tidak berbayar,” sebutnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Annisaa Rahmah