Indeks
News  

Dinsos Kendal Raih Penghargaan Ombudsman RI 2023, Segini Nilai yang Diperoleh

Dinsos Kendal memperoleh penghargaan dari Ombudsman RI. Foto: Dok. Anik.

Kendal, Tuturpedia.com – Berkat komitmen melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal kembali mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI kategori Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.

Kepala Dinsos Kendal, Muntoha mengungkapkan, Dinsos Kendal berhasil meraih nilai yang cukup siginifikan yaitu 96,67.

“Jadi Ombudsman itu mengadakan penilaian selama satu tahun sekali. Dan alhamdulillah kemarin kita diapresiasi sangat baik dengan nilai maksimal 96,67,” terang Muntoha, Selasa (19/3/2024)

Menurutnya, ada empat aspek penilaian yang dilakukan, yakni kompetensi penyelenggara SDM dari para pejabat dan tim pelayanan, sarana prasarana yang sesuai dengan standar, kemudian persepsi pengguna layanan terkait dengan penyelenggaraan layanan dan pengelolaan pengaduan.

“Jadi, pihak Ombudsman RI melakukan wawancara langsung ke penerima layanan, kami hanya memberi nomor telepon penerima layanan ke pihak Ombudsman,” ungkapnya.

Ia menambahkan penghargaan ini merupakan kali kedua yang diterima Dinsos Kendal. Muntoha berharap, dengan penghargaan yang diterima dapat memacu kinerja seluruh jajaran Dinsos Kendal agar semakin baik dalam melayani masyarakat.

“Penghargaan ini akan menjadi pemacu bagi kita untuk melayani masyarakat dengan lebih baik lagi,” imbuh Kepala Dinsos Kendal.

Muntoha memaparkan, layanan sosial satu pintu yang bisa diakses oleh masyarakat meliputi layanan Program Keluarga Harapan (PKH), pengangkatan anak (adopsi), pengajuan tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pembuatan surat keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kemudian pemberian surat rekomendasi pengiriman penerima manfaat ke panti pelayanan sosial, layanan konsultasi santunan kematian, pemberian bantuan logistik bencana serta konsultasi bantuan sosial. Dan semua layanan kami tidak dipungut biaya alias gratis,” paparnya.***

Kontributor Kendal: Anik

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version