Tuturpedia.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur buka suara soal kasus ibu melahirkan dengan kepala bayi tertinggal di rahim.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Rabu (13/3/2024), sebelumnya seorang warga diduga menjadi korban malapraktik, di mana sang bayi meninggal di dalam rahim.
Adapun Dinas Kesehatan Bangkalan pun buka suara dan menegaskan bahwa tindakan penanganan pasien sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Dinkes Bangkalan menduga bahwa bayi tersebut telah meninggal sekitar 7 hingga 10 hari di dalam rahim ibunya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan, Nur Chotibah.
Menurut Nur Chotibah, usia kehamilan pasien sudah mencapai 45 minggu sehingga hari perkiraan lahir atau HPL sudah lewat sekitar 4 bahkan sampai 5 minggu.
Nur Chotibah pun menjelaskan usai dilakukan proses audit oleh dokter kandungan di RSUD Syamrabu Bangkalan dan RS Glamour Surabaya serta melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Hasil audit tim yakni IUFD (Intrauterine Fetal Death) atau bayi meninggal dalam kandungan kurang lebih 2 minggu. Umur kehamilan 45 minggu, lewat sekitar 4-5 minggu dari HPL,” kata Nur Chotibah.
Nur Chotibah juga menceritakan kejadian saat Mukarromah, sang ibu bayi yang datang ke Puskesmas Kedungdung pada Selasa, 5 Maret 2024.
Saat itu, Mukarromah meminta dirujuk ke rumah sakit lantaran sudah mengalami pembukaan empat. Kemudian bukaan Mukarromah ternyata sudah meningkat menjadi enam hingga langsung pembukaan lengkap.
Nur Chotibah menjelaskan jika kondisi bayi yang dikandung dalam keadaan sungsang dengan bokong berada di bawah. Sehingga pihak bidan menolong karena memang sudah berada di jalan lahir.
Selain kondisi bayi yang sungsang, tensi Mukarromah juga ternyata tinggi sekitar 180/100 atau yang biasa disebut dengan istilah medis Pb atau keracunan kehamilan.
“Maka ditolonglah karena sudah di jalan lahir. Di satu sisi kami sudah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit. Posisi bokong duluan, di samping itu tensi ibunya 180/100 disebut dengan istilah medis Pb atau keracunan kehamilan,” jelasnya.
Selain menjelaskan kronologi kejadian, Nur Chotibah menerangkan soal kondisi bayi yang sudah terkelupas kulitnya saat keluar dalam kandungan. Hal ini diduga lantaran bayi sudah meninggal di dalam rahim ibunya.
“Kondisi bayi saat di luar, kulit sudah mengelupas semua karena sudah meninggal dunia dalam kandungan,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait kepala bayi yang terputus dan tertinggal di dalam rahim, Nur menjelaskan hal tersebut lantaran Intrauterine Fetal Death atau IUFD, kondisi di mana janin meninggal di dalam kandungan setelah kehamilan berusia 20 minggu.
“Memang ada dorongan sesuai teknis SoP, ibu ngeden secara pelan, kepala tertinggal itu karena IUFD, tidak ada pengaruh lain. Nah, di situlah lepas (kepala) karena, maaf, perkiraan kami sudah dua minggu meninggal dunia di dalam kandungan. Terjadi maserasi atau kulit-kulit sudah mengelupas dan (tubuh) rapuh,” pungkas Nur.
Sementara itu, kondisi Mukarromah sendiri sudah berangsur membaik meskipun masih labil dan perlu menjalani rawat jalan dengan bidan setempat.
“Kondisi saya sekarang ini enggak stabil lihat perut, sakit semua badan saya ini,” ungkap Mukarromah.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.















