Semarang, Tuturpedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperoleh predikat terbaik dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) se-Jawa Tengah pada Selasa (27/2/2024).
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan, penghargaan ini nantinya akan kembali disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk sejumlah program.
Adapun manfaat dari reward dana DBHCHT tersebut dapat digunakan untuk pelatihan, bantuan langsung tunai (BLT), kegiatan lain untuk kesejahteraan masyarakat, dan program pembinaan lingkungan sosial.
“Termasuk untuk program kesehatan, karena memang kemarin Covid-19 dan sekarang ini masalah stunting dan kemiskinan ekstrem menjadi perhatian pemerintah. Sehingga diharapkan dengan pengelolaan yang baik pada tahun 2023, tahun 2024 dana DBHCHT (yang diterima Kota Semarang) bisa lebih banyak lagi,” ucap Wali Kota Semarang, Hevearita usai menerima penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq, Semarang, Selasa (27/2/2024).
Dana DBHCHT yang diberikan ke Pemkot Semarang ini senilai Rp18 miliar. Walaupun tak banyak pabrik-pabrik rokok besar di Kota Semarang, tetapi pihaknya memastikan akan mendukung pelaku usaha guna mengembangkan bisnisnya.
Mbak Ita, sapaan akrab dari Wali Kota Semarang ini juga mengajak masyarakat untuk memerangi penyebaran rokok ilegal. Dengan begitu, nantinya makin banyak pajak cukai yang dihasilkan dan manfaat yang diterima masyarakt lebih banyak.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq menerangkan, bahwa DBHCHT adalah amanah Undang-Undang Cukai yang harus diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) yang menghasilkan cukai.
Saat ini, DBHCH yang diberikan di Jateng sudah naik sebesar 3 persen.
“Nah itu digunakan untuk apa, satu untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Itu poin besarnya, kesejahteraan bisa dipakai macam-macam, kesehatan juga demikian dan penegakan hukum seperti itu,” jelasnya.
Sebagai informasi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) ialah penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Kota Semarang, dana DBHCHT dimanfaatkan untuk membantu penanganan stunting, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok yang ada di Kota Semarang, serta kegiatan lainnya.***
Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko
Editor: Annisaa Rahmah