Jateng, Tuturpedia.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Yayuk Windarti, angkat bicara terkait ramainya pemberitaan pengeboran minyak ilegal dengan modus pengeboran sumur air artesis di Desa Plantungan.
Pada awak media Tuturpedia, pucuk pimpinan PMD itu menuturkan bahwasanya ke depan akan melakukan pemanggilan terhadap Pemdes dan Bumdes Desa plantungan.
“Akan kita panggil dulu Pemdes dan Bumdesnya,” ucap Yayuk Windarti saat dihubungi oleh awak media Tuturpedia melalui sambungan pesan aplikasi WhatsApp, pada Sabtu (13/7/2024) siang.
Lebih lanjut, ketika disinggung kembali apakah nantinya akan memberikan sanksi tegas, pihaknya pun memberikan penjelasan secara gamblang.
“Tetep lah, kalau tidak sesuai regulasi akan kita pertimbangkan untuk merubah perdes, sesuai dengan regulasinya. Dan penekanannya kalau tidak sesuai regulasi harus dihentikan. Dirubah agar bener,” ungkapnya.
Terlepas dari itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa aktivis Front Blora selatan (FBS), berharap Pemerintah Kabupaten Blora dan aparat penegak hukum, tegak lurus mengambil sikap tegas terhadap Desa Plantungan terkait pengeboran minyak ilegal dengan modus pengeboran sumur air artesis.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah satu aktivis FBS bernama Agus Jumantoro, atau biasa disapa akrab Suges, saat ditemui oleh awak media Tuturpedia di wilayah Kecamatan Blora Kota.
Pihaknya menyampaikan bahwa dalam audiensi yang digelar pada Rabu (10/7/2024) kemarin, sempat memanas. Bahkan tak menampik jika sempat menerima tantangan dari Komisi B DPRD Blora.
“Jadi saya itu menerima tantangan dari Komisi B dan saya tantang kembali kepada seluruh OPD pemangku kebijakan dan DPRD komisi B, sepakat atau tidak ini dikatakan perampokan negara. Apa yang dilakukan Pipin terhadap Plantungan adalah perampokan,” tutur Agus Jumantoro.
“Ternyata saat saya tantang, enggak ada yang berani menjawab, komisi B juga enggak berani dan malah bahasanya jawaban komisi B ‘Nanti mblondrokan’. Iya enggak bisa mblondrokan, kalian manifestasi kepada rakyat kok,” sebutnya.
Kemudian ia juga menegaskan bahwa jika nanti Plantungan masih buka dan melakukan pengeboran minyak Ilegal dengan modus sumur air artesis, maka akan turun ke jalan.
“Jika masih buka, kita akan turun ke jalan besar-besaran nanti. Dan tuntutan kami penjarakan semua aktivitas yang telah terjadi di Plantungan ini. Hukum harus tegak lurus. Walaupun Pipin berhenti untuk melakukan penambangan, tetapi hukum harus berlanjut terus,” kata dia.
Tak hanya itu, ia, pun menegaskan kembali bahwasanya jika sampai tak terjadi hukum, hal itu patut menjadi pertanyaan besar karena diduga adanya aliran dana.
“Pada intinya jika itu ditutup, tidak membatalkan hukum, berjalan. Kecuali ada dugaan aliran dan yang mengalir. Tau sendiri kan maksudnya. Dan kalau memang ada dugaan itu, ya ditelusuri. Kita akan gerak membongkar,” tandasnya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.
Editor: Annisaa Rahmah.