Tuturpedia.com – YouTuber Denny Sumargo dikabarkan telah melaporkan Verny Hasan atau yang akrab disapa DJ Verny ke Polda Metro Jaya Jakarta pada Selasa (22/8/2023).
Mengutip unggahan Instagram @lambe_turah, Rabu (23/8/2023), DJ Venny dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
“Ini bukti LP nya. Pasal yang kami tuduhkan Pasal 310 dan 311 KUHP, 315 juga. Dan dengan kita laporkan ini, saya harap untuk nanti tinggal penyidik lakukan langkah penyelidikan dan penyidikan. Atas nama itu (Verny),” ujar Muhammad Anwar, kuasa hukum dari Denny Sumargo.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas nama terlapor Verny Hasan, pemilik akun Instagram @verniehasan_.
Sebelumnya, DJ Verny Hasan sempat membuah heboh karena pernah mengaku punya anak dari Denny Sumargo.
Namun, tes DNA yang dilakukan pada tahun 2013 menyatakan bahwa anak tersebut bukanlah darah daging dari Denny Sumargo.
Kini, Verny mendadak mengungkit kembali di media sosial-nya mengenai tes DNA anaknya dengan Denny Sumargo tersebut dan ingin melakukan tes DNA ulang.
Apa yang dilakukan Verny Hasan tersebut pun membuat Denny Sumargo geram hingga memutuskan untuk membawanya ke jalur hukum.
“Saya waktu itu ditodong dan ditanya, saya jawab iya, tidak masalah. Ke sini kok sama aja, enggak ada jalan keluar. Bukan sudah beres ya?” ucap Denny Sumargo.
Denny pun menyebut bahwa apa yang dilakukan Verny menimbulkan banyak kerugian untuk hidupnya. “Kerugian saya sudah terlalu banyak. Nama kamu hancur sehancur-hancurnya pun tidak bisa menggantikan nama saya dan mama saya yang sudah hancur,” lanjut YouTuber tersebut.
Denny Sumargo pun mengaku bahwa keputusannya melaporkan Verny Hasan ke polisi dikarenakan karena tindakan Verny yang tak akan bisa digantikan oleh materi.
Terlebih lagi pencemaran nama baik yang dilakukan Verny tersebut juga membuat sang ibunda merasa tertekan.
“Berapa banyak air mata saya dan mama saya karena dihina yang lu enggak bisa ganti dengan berapa pun materimu. Kalau ditanya masalah itu, tidak bisa,”ujar Denny.***
Penulis: Sri Sulistiyani