Tuturpedia.com – Usai dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggelapan dana, pihak Tiko Aryawardhana akhirnya buka suara.
Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (6/6/2024), suami Bunga Citra Lestari ini diketahui dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Juli 2022.
Pria yang bekerja di bidang perbankan ini dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan nominal mencapai Rp6,9 miliar.
Terkait laporan ini, kuasa hukum Tiko, Irfan Agazar menyampaikan bahwa laporan yang dibuat mantan istrinya itu penuh akan kejanggalan, di antaranya bentuk laporan hingga kerugian yang dimunculkan.
“Berkaitan adanya kasus penipuan atau penggelapan yang menimpa klien kami dalam hal ini Bapak Tiko yang dilaporkan oleh Saudari Arina Winarto sebagai pelapor di Polres Metro Jakarta Selatan, saudara-saudara ketahui, rekan-rekan media sekalian bahwa kasusnya menurut informasi sudah naik dalam tahap sidik, ya,” ujar Irfan saat ditemui dalam jumpa pers di kawasan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Irfan mengungkapkan bahwa kasus ini sebelum naik sidik sempat sprint lead sebanyak tiga kali dan adapun pelaporan ini dilakukan sejak tahun 2022 lalu.
“Kita juga coba untuk me-flashback, bahwa laporan polisi ini terjadi di tahun 2022 sudah ada sprint lead tiga kali ya, sampai pada akhirnya naik ke tahapan sidik,” lanjutnya.
Kuasa hukum suami BCL itu mengatakan bahwa dalam pelaporan itu tidak ada penipuan melakukan penggelapan dalam jabatan yakni pasal tunggal 374.
“Di laporan sebenarnya tidak ada penipuan, di laporannya yang ada adalah penggelapan dalam jabatan, pasal 374, tapi yang viral adalah klien kami ini melakukan penipuan sehingga framing-nya terlalu liar gitu loh. Sehingga kami mencoba untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang kemarin sempat viral,” terangnya.
Irfan menyampaikan angka yang penggelapan yang dilaporkan oleh Arina Winarto confused baik dari sisi pelapor dengan sisi polisi.
“Jadi angkanya saja ini confuse antara pelaporan dengan sisi polisi,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak Tiko menyebut akan melakukan tindak lanjut pada pihak-pihak yang mencoba memasukkan data palsu pada laporan kepolisian.
“Bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Ia juga menyebutkan adanya dugaan rekayasa data dalam laporan polisi tersebut.
“Atau diduga merekayasa data-data tersebut di dalam laporan polisi, itu hak dari klien kami,” ungkapnya.
Kuasa hukum Tiko bahkan mengatakan bahwa dugaan motivasi pelaporan ini atas dasar persoalan rumah tangga yang belum tuntas.
“Menurut dugaan kita ini, motivasinya mungkin persoalan rumah tangga yang belum tuntas, ya harusnya kan bisa selesai sebelum bercerai tapi tidak selesai. Saya bisa mengatakan dugaan ini tanda kutip ya gagal move on lah ya,” pungkasnya.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.