Tuturpedia.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Kedatangan Hasto guna melakukan klarifikasi terkait pernyataannya dalam wawancara di salah satu media TV nasional.
Hasto dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 3 juncto Pasal 45A Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasto dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong.
“Pernyataan saya di media TV nasional ada yang melaporkan ke aparat penegak hukum karena diduga merupakan bentuk penghasutan, yang membuat adanya dugaan tindak pidana dan berita bohong yang diduga menciptakan kerusuhan,” ujar Hasto dalam keterangannya.
Hasto menuturkan, dirinya telah memberikan keterangan yang sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya kepada pihak berwenang.
“Kemudian apa yang saya sampaikan terkait dengan produk jurnalistik, yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan kebebasan pers itu merupakan bagian dari amanat reformasi, yang diperjuangkan susah payah oleh mahasiswa,” tambahnya.
Menurut Hasto, pernyataannya sebagai seorang kader partai merupakan bentuk menyuarakan kebenaran. Apalagi, partai politik menurut dia punya tugas untuk menyerap aspirasi dan menyuarakan pendapatnya, termasuk apa yang terjadi pada proses Pemilu 2024.
“Itu juga telah dibuktikan oleh para pakar, termasuk adanya dissenting opinion dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang semua pernyataan saya ini menjadi suatu landasan hukum MK,” sambung Hasto.
Dia menambahkan, seharusnya masyarakat menengok sejarah reformasi, terutama yang juga diperjuangkan Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Ibu Mega di saat reformasi keliling ke seluruh Indonesia, mendengarkan suara rakyat yang saat itu tidak bisa bersuara. Itulah yang kami lakukan di dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum ini,” tandasnya.
Hasto merasa dirinya telah membangun budaya hukum. Sehingga seharusnya negara yang memiliki ideologi pancasila, falsafah kemanusiaan, dan keadilan sosial dapat menjaga supremasi hukum pada posisi tertinggi.
Diketahui pelapor Hasto Kristiyanto bernama Hendra dan Bayu Setiawan.
Terkait pelapor, Hasto mengaku dirinya tidak mengenal sosok keduanya. Namun, dia berjanji akan memberikan keterangan setelah menjalankan kewajibannya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda