Jakarta, Tuturpedia.com – Kasus seorang karyawan bar di Jakarta yang laporkan mantan bos perusahaannya terkait dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kerja masih berlanjut. Pasalnya, mantan bos perusahaannya tersebut tak penuhi panggilan pertama oleh Polda Metro Jaya.
Diketahui, karyawan tersebut berinisial O. Dirinya melaporkan bekas tempat kerjanya lantaran diberhentikan sepihak tanpa alasan yang jelas.
Terlebih, dirinya merasa difitnah memakai narkoba saat bekerja oleh atasannya. Hal itu membuat dirinya naik pitam hingga berani melaporkan perusahaan tersebut ke kepolisian.
Korban melalui kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena keputusan tak jelas dari perusahaannya.
Padahal, diketahui korban baru saja kerja di perusahaan tersebut kurang lebih satu bulan sejak Januari.
Ia juga melampirkan bukti pesan melalui WhatsApp, bila kliennya mempertanyakan kejelasan nasibnya kepada atasannya.
‘’Kami lapor ke Polda Metro Jaya Maret lalu. Dan, sudah dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi pada 4 April lalu. Namun terlapor tak datang,’’ jelasnya, pada Senin, (22/04/2024).
Pria yang akrab disapa Prabowo itu juga mengatakan, pihaknya bersama klien telah mengirimkan dua kali somasi. Hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian.
‘’Pasca dipecat 20 Februari lalu, kami sudah kirim 2 kali somasi ke tempat kerja pelapor, yaitu Bos PT PARLE BOGA NUSANTARA, Bagus Hartawan,” bebernya.
Menurutnya, pimpinan perusahaan tersebut bisa dikenakan pasal berlapis. Tak hanya terkait hak karyawannya yang diduga dilanggar sesuai dengan tindak pidana kejahatan tenaga kerja, juga terkait pencemaran nama baik pelapor.
“Terlapor bisa dituntut pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan pasal 55 KUHP. Dan, Pasal 161 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang pemberhentian secara sepihak,” terangnya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Nurul Huda