banner 728x250
News  

Dilakukan Bertahap, Begini Skema Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara

Skema pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Laman Setkab
Skema pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Laman Setkab
banner 120x600

Tuturpedia.com – Menjelang diresmikannya Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota negara, pemerintah terus mematangkan skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke wilayah tersebut. 

Dikutip Tuturpedia.com dari laman setkab.go.id pada Kamis (18/4/2024), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut jika pemerintah telah menyiapkan kebijakan yang komprehensif terkait pemindahan ASN ke IKN.

“Presiden menyampaikan bahwa pemindahan ibu kota negara menjadi langkah strategis yang bukan hanya membawa perubahan secara fisik bangunan atau gedung pemerintah, melainkan juga transformasi pola pikir, budaya kerja, dan dukungan sumber daya manusia, jadi pola kerja dan lain-lain. Oleh karena itu, di situ ada smart government,” tutur Anas.

Pemindahan ASN akan dilakukan bertahap untuk menjamin kinerja pemerintah bisa tetap berjalan dengan baik serta menyesuaikan dengan ketersediaan hunian di IKN.

Anas menyebut bahwa pada Juli 2024 mendatang akan ada sejumlah menteri dan jajaran yang mulai pindah ke IKN.

“Juli sebagian menteri ada yang pindah, termasuk Pak Basuki (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat),” ujar Anas.

Tahap selanjutnya adalah pada bulan September 2024 atau setelah rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Pada tahap ini, pemindahan ASN akan dilakukan secara lebih masif. Prioritas pertama pemindahan adalah 179 unit eselon I dari 38 Kementerian / Lembaga (K/L), lalu prioritas kedua adalah 91 unit eselon I dari 29 K/L, dan prioritas ketiga adalah 378 unit eselon I dari 59 K/L.

“Ini kenapa ada prioritas satu, dua, tiga, kita sesuaikan dengan kesiapan hunian dan fungsi minimal dari pemerintahan,” sambung Anas.

Sementara terkait penentuan pegawai yang akan dipindahkan, Anas menjelaskan bahwa hal itu diatur oleh masing-masing K/L dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia serta kompetensi pegawai.

“Pegawai ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus. Jadi akan ada tunjangan khusus PNS yang menjadi pionir pindah,” lanjutnya.

Selain pemindahan pegawai dari pemerintah pusat, pengisian ASN di IKN nantinya juga akan dilakukan melalui proses rekrutmen calon ASN (CASN) serta mutasi pegawai yang berada di pemerintah daerah (pemda) di wilayah Kalimantan Timur.

Anas juga mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan alokasi khusus untuk para putra-putri terbaik di wilayah Kalimantan untuk mengisi formasi ASN di IKN.

“Mutasi dimungkinkan tapi harus melalui seleksi terbuka sehingga nanti mutasi dari pemda sekitar yang akan masuk ke IKN memang transparan, punya kualitas dan nanti akan bisa menggerakkan birokrasi dengan baik,” pungkasnya.***

Penulis: Sri Sulistiyani.

Editor: Annisaa Rahmah.