Indeks
News  

Dijual Hingga Rp 6 Juta, Keripik Pisang Buatan Warga Bantul Ternyata Dicampur Sabu 

Keripik pisang narkoba dijual seharga Rp 6 juta. Foto: Pexels.com/Sarah Chai
Keripik pisang narkoba dijual seharga Rp 6 juta. Foto: Pexels.com/Sarah Chai

Tuturpedia.com – Masyarakat Yogyakarta dihebohkan dengan terungkapnya kasus peredaran narkoba model baru yang digerebek oleh Jajaran Bareskrim Polri dan Polda DIY. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Sabtu (04/11/2023), kurang lebih ada dua pabrik tempat memproduksi keripik pisang narkoba yang digerebek pada Kamis (2/11). 

Selain menjual keripik yang dicampur dengan narkoba, pabrik ini juga menjual narkotika jenis baru berupa cairan bernama Happy Water.

Lokasi pabrik pembuatan keripik narkoba ini ada di Banguntapan, Bantul, DIY.

Pelaku menjual keripik pisang narkoba ini melalui media sosial. Saat itulah muncul kecurigaan dari pihak kepolisian lantaran harga yang ditawarkan terbilang tinggi dibanding keripik pisang lainnya.

Untuk Happy Water dijual sekitar Rp 1,2 juta per botol. Sementara untuk keripik pisang narkoba berukuran 500 gram dipasarkan dengan harga Rp 1,6 juta hingga Rp6 juta untuk keripik pisang berukuran 500 gram. 

“Ada beberapa akun yang melakukan penjualan, di mana followers-nya juga cukup banyak,” beber Wahyu selaku Direktorat Narkoba Mabes Polri. 

Pihak Direktorat Narkoba Mabes Polri sudah melakukan penyelidikan terhadap keripik pisang narkoba ini selama kurang lebih satu bulan hingga akhirnya berhasil mengungkap tempat pemasaran kedua barang tersebut, yaitu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang berinisial MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR dan R. 

Selain kedelapan orang yang tertangkap itu, masih ada juga empat orang lainnya yang masih buron dan berperan sebagai pengendali.

“Para pelaku ini sudah mendirikan rumahan pembuatan narkoba ini sekitar satu bulan, dan dipasarkannya melalui media sosial. Tapi penjualannya tidak langsung satu bulan produksi langsung dijual, tidak. Ada prosesnya, karena dalam uji coba yang mereka lakukan ada yang berhasil ada yang gagal,” kata Wahyu.

Ada sekitar 425 bungkus keripik pisang narkotika, 2.022 botol cairan Happy Water ukuran 10 ml dan 10 kg bahan baku narkotika yang disita pihak kepolisian sebagai barang bukti. 

Menurut Wahyu, keduanya merupakan bukan jenis narkoba baru hanya saja model pengemasannya yang baru.

Sedangkan kandungan narkoba yang digunakan meliputi amfetamin dan sabu. Kedua bahan tersebut jika dicampur dapat membuat seseorang hilang kesadaran atau fly

Dari berjualan keripik pisang narkoba dan juga cairan Happy Water tersebut, pelaku bisa mendapatkan sekitar Rp4-5 miliar kalau terjual seluruhnya. 

⁠Pelaku kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta akan dikenai tindak pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version