banner 728x250

Dijerat UU ITE, Istri Dokter TNI Dipenjara Usai Bongkar Perselingkuhan Suami dengan 5 Wanita

TUTURPEDIA - Dijerat UU ITE, Istri Dokter TNI Dipenjara Usai Bongkar Perselingkuhan Suami dengan 5 Wanita
Pihak keluarga Anandira Puspita buka suara usai dituduh fitnah. Foto: Instagram.com/anandirapuspita
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Anandira Puspita seorang istri dokter TNI yang sempat membongkar kelakuan sang suami melalui akun Instagram pribadinya @anandirapuspita.

Dilansir Tuturpedia dari Instagram @mimi.julid pada Minggu (14/4/2024), Anandira Puspita ditahan atas pelanggaran UU ITE. Penahanan itu dikarenakan ia diketahui menceritakan kronologi dirinya yang diselingkuhi oleh suaminya melalui Instagram story miliknya. 

Imbas dirinya yang mengunggah postingan tersebut, Anandira dianggap telah mencemarkan nama baik seseorang. 

Perselingkuhan dokter gigi berinisial MHA berpangkat Letnan 1 Corps Kesehatan Militer TNI Angkatan darat ini bermula saat sang suami dipindahkan dinas di satuan kesdam Udayana, Bali. 

Ibu anak dua ini mengaku suaminya memiliki lima selingkuhan. Bahkan teganya, sang suami berselingkuh dengan wanita lain saat dirinya tengah hamil anak kedua. 

Menurut wanita berambut panjang ini, suaminya sudah berselingkuh sejak masih ditugaskan di Kupang dan dipindahkan ke Bali pada Desember 2022 lantaran ketahuan selingkuh. 

“Dia selingkuh saat saya hamil,” ungkap Anandira. 

Namun meski sudah dipindahtugaskan, suaminya ini ternyata tak menunjukkan niat untuk berhenti berselingkuh. Malah menurutnya, sang suami justru semakin menjadi-jadi. 

Wanita yang kerap disapa Dira ini mengaku pernah bertemu secara langsung dengan sang selingkuhan. 

“Saya enggak ikut ke Bali karena harus melahirkan anak kedua. Baru sebentar di Bali suami saya ketahuan selingkuh lagi.  Saya datangi ke rumah dinas dan bicara bertiga sama selingkuhannya,” lanjutnya. 

Kini Anandira Puspita ditahan berdasarkan laporan Polisi  Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

Wanita yang biasa dipanggil Diri ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Denpasar. Namun, dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan. 

Pemindahannya ini dilakukan lantaran ia masih harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi. Hal tersebut disampaikan oleh Luh Hetty Vironika, selaku  Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali. 

“Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI,” kata Luh Hetty.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda