banner 728x250
News  

Diduga Terlibat Dugaan Gratifikasi, KPK Persilakan Kaesang-Bobby Lakukan Klarifikasi via Website

Kaesang dan Bobby Nasution dipersilakan lakukan klarifikasi dugaan gratifikasi melalui website KPK. Foto: Instagram @kaesangp dan @bobbynst
Kaesang dan Bobby Nasution dipersilakan lakukan klarifikasi dugaan gratifikasi melalui website KPK. Foto: Instagram @kaesangp dan @bobbynst
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mempersilakan Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution untuk melakukan klarifikasi via website terkait dugaan gratifikasi. 

Dikutip Tuturpedia.com, Rabu (11/9/2024), keduanya bisa menyampaikan data terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi melalui laman resmi KPK di https://gol.kpk.go.id/login/.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Selasa (10/9/2024). 

Saat ini KPK sudah mengalihkan penanganan laporan terkait jet pribadi Kaesang dan juga Bobby yang semula ditangani Direktorat Gratifikasi ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat atau PLPM. 

Pengalihan ini ditujukan agar proses pengumpulan keterangan bisa lebih luas dibanding ditangani oleh Direktorat Gratifikasi. 

“Seandainya Saudara K (Kaesang Pangarep) maupun Saudara BN (Bobby Nasution) mau memberikan datanya secara sukarela melalui website gol.kpk.go.id dipersilakan,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. 

Adapun menurut Tessa saat ini tahapan dari pengusutan dugaan gratifikasi putra bungsu dan menantu Presiden Jokowi itu sudah ditangani Direktorat PLPM yang nantinya akan diverifikasi sekitar 2 hari. Kemudian selama 8-14 hari ke depan, laporan itu akan ditelaah. 

“Dugaan pengusutan gratifikasi Saudara K maupun Saudara BN tahapannya sekarang sudah ada di Direktorat PLPM,” ujarnya

Tessa dengan tegas mengungkap pengajuan klarifikasi secara mandiri yang ditujukan kepada Bobby dan Kaesang tidak akan menghentikan proses laporan yang kini sudah ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat. 

Pasalnya dugaan gratifikasi yang menyeret putra bungsu serta menantu Jokowi ini telah dilaporkan oleh dua pihak yakni oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun. 

Kendati demikian, Tessa tidak menjelaskan mengenai apakah Kaesang bisa dimintai keterangan sebagai terlapor atau tidak.

Tessa juga mengungkapkan, laporan yang sudah di PLPM itu bisa naik ke tahapan penyelidikan apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi. 

“Atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut,” pungkasnya

Sebelumnya, ramai dibicarakan Kaesang dan Erina Gudono yang mengenakan jet pribadi ketika berlibur ke Amerika Serikat. 

Penggunaan jet pribadi itu diketahui melalui unggahan media sosial Instagram Erina @erinagudono.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah