Jateng, Tuturpedia.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) datangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kedatangan mereka tak lain untuk melakukan audiensi terkait dugaan penyimpangan proyek Taman Budaya Cepu (TBC).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara (jubir) MPKN, Seno Margo Utomo, melalui rilis pers ‘catatan kritis proyek DPU’ saat di hubungi awak media melalui WhatsApp, pada Senin (27/11/2023) sore.
Adapun catatan temuan MPKN terhadap dugaan penyimpangan proyek Taman Budaya Cepu tersebut, yakni papan nama proyek tidak dipasang, lewat waktu pengerjaan, meski sudah kena denda atau penalti, kemudian dugaan mark up nilai proyek hampir 50% dari total proyek atau lebih dari Rpi 1 miliar.
Dalam rilis pers ini disebutkan, “Tuntutan MPKN ke DPU, penyerahan dokumen RAB proyek TBC ke MPKN. pengembalian selisih anggaran proyek TBC ke Kasda. Evaluasi dan perbaikan kinerja DPU sehingga tidak ada lagi modus dugaan Pengkondisian, mark up dan setoran sana sini.”
Untuk memenuhi prioritas program butuh anggaran besar, sehingga Pemkab sampai ajukan Pinjaman Daerah sebesar Rp 150 Miliar.
Dalam pelaksanaan diduga kuat banyak pengondisian proyek oleh elite kekuasaan, sehingga proyek besar dikerjakan oleh kontraktor tertentu saja. Kemudian muncul dugaan dana tersebut digunakan sebagai balas budi terkait Pilkada.
Selain modus pengkondisian proyek juga terjadi dugaan penyimpangan dengan modus mark up nilai proyek. Hal ini diduga dilakukan di banyak proyek infrastruktur.
Terlepas dari itu, ketika disinggung awak oleh media terkait audensi yang juga sempat menyinggung dugaan adanya tanah urug yang diduga ilegal dan langkah yang dilakukan, Seno sapaan akrab jubir MPKN ini pun buka suara.
“Audiensi dengan inspektorat dulu. Di Forum tadi teman-teman MPKN juga tanya terkait berapa volume tanah urug? Dijawab ada dua sumber dari lokasi dan tambahan luar.”
Saat disinggung mengenai legal atau tidaknya tanah tersebut, pihaknya menyebutkan tugas mereka tidak sampai ke ranah tersebut.
“Tadi Konsultan diwakili dan Kontraktor pelaksana tidak hadir,” terangnya.
Sebagai informasi, pemerintah kabupaten Blora saat ini telah membangun Pengembangan Kawasan Taman Budaya Cepu yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora tahun 2023 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) wilayah setempat dengan nilai kontrak Rp 2.525.000.000 dan dikerjakan oleh CV Wahyu Tirto.***
Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Nurul Huda
















