Blora, Tuturpedia.com – Maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan penjualan minyak mentah ilegal di Kabupaten Blora kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Aliansi Peduli Migas Blora (APMB) secara resmi menyampaikan aduan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui kanal Lapor Gubernur Jawa Tengah.
Aduan yang tercatat dengan nomor LGMB46285855 dan saat ini berstatus verifikasi serta bersifat publik, menyoroti aktivitas ilegal yang diduga berlangsung di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Selasa, (23/12/2025).
Dalam surat bernomor 001/APMB/XII/2025, APMB menyampaikan keprihatinan mendalam atas praktik pengeboran dan penjualan minyak mentah yang dilakukan tanpa izin resmi.
Aliansi Peduli Migas Blora menilai, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar, serta menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan sektor migas.
“Selain aspek lingkungan dan keselamatan, praktik ilegal ini juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat,” demikian disampaikan dalam aduan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah cq. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.
Melalui aduan tersebut, APMB meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya Dinas ESDM, untuk segera melakukan penertiban, pengawasan, dan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
APMB juga mendorong adanya koordinasi lintas instansi guna menghentikan praktik illegal drilling yang dinilai sudah meresahkan.
Aduan yang disampaikan pada 20 Desember 2025 itu kini tengah diproses dalam tahap verifikasi oleh sistem Lapor Gubernur Jawa Tengah. Masyarakat Blora berharap pemerintah provinsi segera turun tangan secara konkret agar persoalan migas ilegal tidak terus berulang dan menimbulkan dampak yang lebih luas.















