Indeks

Diduga Lalai, Kepsek SMAN 8 Medan Terancam Dicopot dari Jabatan Usai Heboh Kasus Siswi Tinggal Kelas

Rosmaida Asianna Purba, Kepala SMAN 8 Medan. Foto: Laman SMAN 8 Medan.

Tuturpedia.com – Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara menemukan kelalaian yang dilakukan oleh Kepala SMAN 8 Medan hingga jabatannya terancam dicopot. 

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Abdul Haris Lubis, dirinya sudah mengirimkan surat kepada kepsek SMAN 8 Medan itu. 

Selain itu, lebih lanjut ia juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Rosmaida Asianna Purba selaku Kepsek SMAN 8 Medan. 

Kepala Disdik Sumut ini juga meminta kepala sekolah untuk mengevaluasi keputusan yang sudah diberikan kepada Mauliza Sari Febrianti.

“Kami sudah periksa ke sekolah termasuk kepala sekolah. Sebenarnya kami menemukan beberapa kelalaian dari sekolah ya karena itu kami kemarin sudah menyurati kepala sekolah supaya mengevaluasi kembali keputusannya,” ujar Abdul Haris Lubis, dikutip Tuturpedia pada Rabu (26/6/2024).

Dia menemukan kelalaian, yakni berupa kurangnya sosialisasi mengenai kriteria kenaikan kelas saat di awal tahun ajaran baru, baik kepada orang tua maupun siswa.

“Nah harusnya itu ditetapkan di awal tahun ajaran dan sosialisasikan. Artinya di sini pembinaannya tidak ada sosialisasi kepada guru dan kepada semua, baik orang tua tidak ada sangat minim,” lanjutnya. 

Oleh karena itu, sekali lagi, pihak Disdik mengatakan kepsek perlu untuk mengevaluasi ulang putusan tersebut serta adanya kemungkinan pencopotan jabatan kepala sekolah saat ini.

“Sehingga ini kami lihat perlu ya perlu dilakukan oleh sekolah untuk mengevaluasi kembali putusan itu. Dicopot bisa, kita lihat situasi,” pungkasnya. 

Sebelumnya siswi SMAN 8 Medan bernama Mauliza Sari diketahui tidak naik kelas diduga atas kebijakan kepala sekolah yang sentimen karena orang tuanya sempat melaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait kasus pungli dan korupsi. 

Kepala sekolah sempat menyangkal terkait alasan tinggal kelasnya siswi tersebut, karena putusan itu berdasarkan hasil rapat dewan guru, yakni Mauliza sudah banyak absen atau tidak hadir tanpa keterangan. 

Sementara itu, orang tua MS, Choki membantah pernyataan kepala sekolah karena berdasarkan keterangan Permendikbud, batas maksimal absen setiap tahun ajaran baru yakni sebanyak 25% dari kehadiran maksimal 75% sehingga anaknya memenuhi syarat untuk naik kelas. 

Terlebih anaknya tersebut bisa dibilang termasuk siswi yang berprestasi dan mendapatkan nilai yang bagus di beberapa mata pelajaran.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version