banner 728x250
News  

Diduga Korupsi BTT di Bengkulu, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Telah Rugikan Negara Capai Rp 1,8 M!

Subdit Tipidkor Polda Bengkulu ungkap dugaan tindak pidana korupsi dana BTT pada BPBD Kabupaten Seluma, dalam konferensi pers Senin (16/10/2023). FOTO: Dok. Riki Santoso
Subdit Tipidkor Polda Bengkulu ungkap dugaan tindak pidana korupsi dana BTT pada BPBD Kabupaten Seluma, dalam konferensi pers Senin (16/10/2023). FOTO: Dok. Riki Santoso
banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu, Tuturpedia.com – Diduga terlibat tindak pidana korupsi penggelapan dana Belanja Tak Terduga (BTT) PADA Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022, sebesar Rp 1,8 miliar.

Subdit Tipidkor Polda Bengkulu resmi menetapkan 12 orang tersangka dan langsung melakukan penahanan, pada Senin (16/10/2023).

2 orang tersangka berstatus ASN Kabupaten Seluma yakni, M selaku Pengguna Anggaran (PA) Kepala BPBD Kabupaten Seluma dan PA selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Seluma.

Sedangkan 10 tersangka sebagai pihak rekanan Kontraktor dan Konsultan yakni, DI selaku Direktur CV DN Racing Kontruksi (kontraktor pelaksana), GE selaku Wadir CV Racing Kontruksi, NS selaku Wadir CV DN Racing Kontruksi, CP selaku Wadir CV Cahaya Dharma Kontruksi, AL selaku Wadir CV Seluma Jaya Konstruksi; EM, Wadir CV Fello Putri Paiker, SP selaku Wadir CV Defira, SG selaku Dirut CV Permata Group, SE selaku Wadir CV Aselia Rosa Lestari dan NH selaku Direktur CV Artah Buana Consultant (konsultan pengawas).

“Ada 12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, 2 orang merupakan ASN dan 10 orang kontraktor dan konsultan,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol I Wayan Riko Setiawan, S.IK, MH didampingi Kasubbid PID, AKBP Julius serta Kasubdit Tipidkor, Kompol Khoiril, S.IK.

Terhadap 12 tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 12 Oktober sampai 31 Oktober 2023.

“Dalam perkara ini total saksi yang sudah kita periksa ada sebanyak 44 orang. Kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pagu anggaran BTT yang terdapat di Daftar Pengguna Anggaran (DPA) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, sebesar Rp 4,7 miliar lebih.

Adapun anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp3,8 miliar untuk kerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan.

Kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai 1,8 miliar. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Bahkan, nilai kerugian ini mencapai hampir sepertiga dari nominal anggaran yang digunakan.

Sebelumnya, anggaran yang dikelola oleh BPBD Seluma sudah terbagi atas beberapa anggaran kegiatan.

Kegiatan yang dimaksud di antaranya adalah rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo.

Di samping itu, pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk.

Selanjutnya, juga ada kegiatan Pembangunan Box Culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan Jalan Kabupaten di Desa Lubuk Gadis.

Pembangunan pelapis tebing kantor Bupati I, pembangunan pelapis tebing kantor Bupati II, pembangunan Bronjong Jalan Bungamas – Pasar Sembayat di Kecamatan Seluma Timur serta kegiatan non fisik lainnya.***

Kontributor Bengkulu: Riki Santoso

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses