Tuturpedia.com – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berinisial SFS terseret permasalahan pelik, yaitu diduga telah hamili seorang DJ berinisial AA.
Bukan hanya itu, AA telah melaporkan SFS ke Polda Metro Jaya pada Rabu (27/3) atas tindak pidana pencemaran nama baik karena SFS dianggap telah menyebarkan berita hoaks ke publik.
Kuasa hukum korban, Prabowo Febriyanto mengatakan, dirinya telah mendapatkan surat kuasa khusus terkait penanganan kasus tersebut oleh AA. Ia menjelaskan kronologi perkara yang sebenarnya.
“Awalnya mereka berdua ini kenal di klub malam. Lanjut pacaran dan sering tidur bersama layaknya seorang suami istri. Setelah itu hamil duluan, dan korban dijanjikan untuk dinikahi. Bukti-bukti sudah ada, video si pelaku berjanji di depan ibu korban juga ada,’’ ucapnya.
Selanjutnya, SFS tak menepati janjinya dan memaksa AA untuk menggugurkan kandungannya. Setelah ditelusuri, rupa-rupanya SFS merupakan seorang suami sah dari orang lain.
“Menurut info rekan kerja SFS, ternyata dia sudah beristri bernama Windy dan tinggal di Lampung,’’ jelasnya.
Prabowo mengatakan, korban telah melaporkan ke kantor pelaku, tetapi tidak ditanggapi. Akhirnya AA memberanikan diri untuk diwawancarai media dan memberikan keterangan.
“Namun kemudian berita tersebut hilang dan ditake down. Lalu malah muncul kembali berita tentang klien kami yang tidak benar dan membuat berita bohong tentang kondisi klien kami di media massa,’’ beber pria yang akrab disapa Bow itu.
Menurutnya, pelaku terancam terjerat pasal berlapis yaitu pasal 310 KUHP, 378 KUHP dan 27 ayat 3 UU ITE.
“Kami minta agar SFS diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku supaya dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan mengingat perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan sadar untuk melakukan pelanggaran hukum. Kami siap berikan keterangan korban dan bukti-bukti untuk membuktikannya,’’ tandasnya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Nurul Huda