Jateng, Tuturpedia.com – Kepala Desa (Kades) Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang diketahui bernama Ngatino, terpaksa harus dilaporkan anak buahnya selaku kaur perencanaan ke markas kepolisian sektor (Mapolsek) setempat, pada Jumat (26/7/2024) siang.
Usut tak usut, anak buah yang berani melaporkan kadesnya tersebut diketahui bernama Rumistro (42). Laporan itu dibuat atas penganiayaan kepada dirinya, yang dilakukan oleh Ngatino di Balai Desa Biting pada hari Jumat, 26 Juli 2024 sekira pukul 09.30 WIB.
“Jadi, kronologinya penganiayaan tersebut bermula saat saya sedang ngopi di ruang belakang dengan Risdianto (saksi) dan perangkat desa lain. Tiba-tiba Kepala Desa Biting datang dan menghampiri. Kemudian langsung memukul pelipis sebelah kiri,” ucapnya.
“Ternyata kamu hanya memancing saya ya,” ujarnya sambil menirukan perkataan Kades Biting.
Lebih lanjut, dirinya pun mengungkap bahwa kronologi penganiayaan tersebut karena dituduh berselingkuh dengan istri Kades Biting.
“Padahal saya sama sekali tidak berselingkuh. Kamu sudah memukul saya dan saksinya Risdianto. Ini yang ketiga kalinya dan akan tetap saya lanjutkan,” ungkapnya.
Setelah dipukul, lanjutnya kembali, dirinya keluar ruangan dan menuju ke Mapolsek Sambong. Tiba di Mapolsek Sambong, kaur perencanaan ini, kemudian disarankan oleh Kapolsek Sambong, AKP Tejo Utomo untuk melakukan visum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Tuturpedia, perseteruan antara Kades Biting dan Rumistro Kaur Perencanaan Desa Biting ternyata telah berlangsung sejak lama.
Sebelumnya pada pertengahan bulan puasa Ramadan lalu, dirinya juga pernah dituduh berselingkuh dengan istri kades dan tidak terbukti.
Namun, kala itu tidak terjadi penganiayaan dan hanya adu argumen. Bahkan sempat akan dipertemukan dengan istri kades, tetapi kades tidak siap.
Sedangkan yang kedua kalinya, Kades Biting sempat melakukan penganiayaan terhadap Rumistro pada Selasa, 16 April 2024 di Balai Desa Biting. Penganiayaan yang mengakibatkan luka memar di wajah tersebut kemudian berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
Tak hanya itu, akibat kejadian ini Rumistro mengalami luka dan mesti diperban. Selain itu, polisi pun sudah gelar olah tempat kejadian perkara.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.
Editor: Annisaa Rahmah.