banner 728x250

Diduga Aniaya Anak Tiri Umur 4 Tahun, Perempuan di Tangerang Diamankan Polisi

Perempuan di Tangeran diamankan polisi karena diduga aniaya anak tiri. Foto: Freepik.com/master1305
Perempuan di Tangeran diamankan polisi karena diduga aniaya anak tiri. Foto: Freepik.com/master1305
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Seorang perempuan dengan inisial NL (38), tinggal di Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, telah diamankan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya yang berusia 4 tahun.

Hal ini terlihat dari luka memar di seluruh tubuhnya. Tindakan kejam ini dilakukan karena pelaku merasa kesal terhadap anaknya.

“Keterangan sementara, tindak kekerasan tersebut dilakukan karena terduga pelaku kesal korban sulit diingatkan untuk tidak sering keluar rumah,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (24/11/2023).

Saat ini pihak kepolisian masih aktif dalam melakukan pemeriksaan terhadap NL terkait kasus ini. Selain itu, korban juga sedang mendapatkan pendampingan setelah mengalami kekerasan oleh pelaku.

“Masih dalam pemeriksaan Unit PPA. Terkait fakta kejadiannya masih kita dalami. Kita juga telah koordinasi terkait pendampingan, pemulihan trauma, dan rumah aman untuk korban dengan P2TP2A,” sambungnya.

Dilaporkan oleh Ketua RT

Informasi mengenai kasus ini awalnya dilaporkan oleh ketua RT setempat kepada pihak berwajib setelah menerima laporan dari warga dan pemilik kontrakan yang mengindikasikan adanya tindakan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur. 

Ternyata, pelaku adalah ibu tirinya sendiri, membuat kasus ini semakin tragis.

“Awalnya pelapor, yakni ketua RT setempat, mendapat informasi dari warga dan pemilik kontrakan telah terjadi tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku adalah ibu tiri korban,” ungkap Kombes Zain Dwi Nugroho.

Kronologi kejadian ini juga tersebar luas di media sosial melalui postingan yang memperlihatkan korban dengan luka memar di seluruh tubuhnya. 

Dalam keterangan yang disertakan, terungkap bahwa korban sering dikurung di rumah tanpa diberi makan oleh pelaku.

Pelaku Aniaya karena Frustrasi

Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa alasan pelaku melakukan penganiayaan ini adalah karena frustrasi dan kesal terhadap sikap korban yang sulit diingatkan. 

“Keterangan sementara, tindak kekerasan tersebut dilakukan karena terduga pelaku kesal korban sulit diingatkan untuk tidak sering keluar rumah,” tutur  Zain Dwi Nugroho.

Meskipun demikian, tindakan kejam ini tidak dapat dibenarkan dan harus ditangani secara serius oleh pihak berwajib.

Pemeriksaan terhadap NL akan terus dilakukan untuk mendapatkan fakta lebih lanjut mengenai kejadian ini, dan upaya pemulihan korban juga akan terus diintensifkan. 

“Masih dalam pemeriksaan Unit PPA. Terkait fakta kejadiannya masih kita dalami. Kita juga telah koordinasi terkait pendampingan, pemulihan trauma, dan rumah aman untuk korban dengan P2TP2A,” tambahnya. 

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap anak untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.***

Penulis: Muhamad Rifki

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses