banner 728x250

Dicecar Tim Ganjar, Yusril Akui Putusan MK yang Loloskan Gibran Problematik

TUTURPEDIA - Dicecar Tim Ganjar, Yusril Akui Putusan MK yang Loloskan Gibran Problematik
Yusril akui putusan MK yang loloskan Gibran Rakabuming sebagai putusan yang problematik. Foto: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kuasa hukum tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid, menyinggung pernyataan Yusril Ihza Mahendra, yang pernah mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023, tentang syarat usia minimal capres-cawapres sebagai putusan yang problematik.

Hal ini terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu dalam proses mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

“Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Dia di dalam wawancara dan di berbagai media telah mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum. Karena itu, dia berdampak panjang putusan MK itu,” kata Luthfi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

“Sebab, kemudian saudara Yusril mengatakan, ‘andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya’. Saya mohon tanggapan dari Saudara,” lanjut Luthfi.

Yusril yang kini menjadi kuasa hukum Prabowo-Gibran, kemudian menanggapi pernyataan Luthfi di persidangan. Dia menganggap pernyataan Luthfi tidak logis.

“Saya ingin mengklarifikasi ucapan Luthfi. Kata-kata yang mengatakan, ‘andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia’ adalah kata-kata yang tidak logis. ‘Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini’, itu baru logis,” ucap Yusril.

Yusril pun melanjutkan penjelasannya soal putusan perkara 90. Yusril mengakui bahwa putusan MK tersebut merupakan putusan yang problematik. Dirinya kemudian menyatakan apabila berada di posisi Gibran, maka dirinya tidak akan maju sebagai cawapres.

“Jadi, yang saya ucapkan adalah andai kata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju, karena saya tahu bahwa putusan ini problematik,” jelas Yusril.

Sebagai Ahli Hukum Tata Negara (HTN), Yusril mengatakan putusan MK apabila dilihat dari sudut pandang filsafat moral dapat dikategorikan cacat etik. Namun, kata Yusril, putusan tersebut harus dipatuhi sebagai bentuk kepastian hukum.

“Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari filsafat hukum, etik dan lain-lain. Tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu, jelas sekali,” kata Yusril.

Dia kemudian bertanya sebaliknya, apakah persoalan itu perlu diperdebatkan. Sebab, menurutnya lebih baik memandang keputusan MK itu sebagai bentuk kepastian hukum yang sah.

“Ketika kita dihadapkan pada kasus yang konkret menurut saudara apakah kita harus berdebat tentang keadilan yang tidak berujung, atau kita harus mengakhirinya dengan kepastian hukum? Demikian pertanyaan saya,” pungkas Yusril.

Hari ini, MK menggelar sidang Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari tim hukum Ganjar-Mahfud selaku pemohon.

Tim hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres perdana menyatakan dalil tentang adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024.

Oleh sebab itu, dalam petitum yang dibacakan, tim Ganjar-Mahfud meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024. Selain itu, pemohon meminta MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran selaku pemenang Pilpres 2024.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses