banner 728x250

Dibebaskan, Pegi Setiawan Mengaku Sempat Dapat Pukulan dari Penyidik saat Jadi Tahanan 

Pegi Setiawan telah bebas dan klarifikasi pernah dipukul penyidik. Foto: x.com/creepylogy_
Pegi Setiawan telah bebas dan klarifikasi pernah dipukul penyidik. Foto: x.com/creepylogy_
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Usai dibebaskan karena penangkapan nya dinilai tidak sah oleh hakim, Pegi Setiawan cerita ketika dirinya menjadi tahanan. 

Dikutip Tuturpedia.com, Rabu (10/7/2024), Pegi Setiawan mengaku sempat dipukuli saat menjalani masa penahanan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat

Menurutnya, pihak yang memukulnya merupakan salah seorang penyidik. Hal ini diungkapkan olehnya dalam konferensi pers usai bebas dari tahanan pada Senin (8/7/2024) malam. 

Ia mengaku dirinya dipukul di bagian mata oleh salah seorang penyidik. Dirinya menyebut pihak yang memukul itu merupakan pengusaha gedung itu. 

“Ya selain itu saya pernah dipukul bagian mata sini, Mas Anan pernah lihat, Ibu Yanti pernah lihat saya tunjukkin. Itu salah satu yang yang apa penguasa gedung itu. Itu penyidik di daerah itu,” ujar Pegi. 

Pemukulan tersebut juga dibenarkan oleh tim kuasa hukum Pegi yang sempat melihat bekas pemukulan saat Pegi ditahan. Saat itu, Pegi belum didampingi oleh kuasa hukum. 

Selain dipukul, Pegi juga mengaku pernah dibekap menggunakan kantong plastik hingga dirinya kesulitan untuk bernapas. 

Perlakuan itu diterima oleh pemuda 27 tahun ini saat dirinya usai menerima kedatangan ibu dan kuasa hukumnya. 

“Sempat dari penyidik itu yang masukin kresek ke muka saya, cuma gak lama. Cuma itu kan saya ga bisa bernapas. Itu saya bisa berontak. Mereka gak lama, terus dibuka lagi,” lanjut Pegi.  

Tak hanya kekerasan secara fisik, Pegi juga mengaku kerap mendapatkan kekerasan secara verbal dari pihak kepolisian. Ia dipaksa untuk mengaku telah membunuh Vina dan Eky di Cirebon pada 8 tahun silam. 

Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar pada Selasa, 21 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky. 

Kemudian Pegi dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar. 

Pada Selasa, 11 Juni 2024, gugatan itu diajukan lalu pada Senin, 8 Juli 2024, Hakim Eman Sulaiman menyatakan bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan lelaki berusia 27 tahun itu pernah diperiksa sebagai tersangka. 

Oleh karena itu, penetapan pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini dinyatakan tidak sah oleh hakim dan ia pun dibebaskan.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.