Indeks

Dianggap Bikin Gaduh Sebar Video Penemuan Mayat di Unpri, 6 Mahasiswa Ini Dipolisikan 

Mahasiswa Unpri dipolisikan karena sebarkan video penemuan mayat di kampus hingga bikin heboh masyarakat. Foto: Pexels.com/Cameron Casey
Mahasiswa Unpri dipolisikan karena sebarkan video penemuan mayat di kampus hingga bikin heboh masyarakat. Foto: Pexels.com/Cameron Casey

Tuturpedia.com – Sempat membuat heboh dan gaduh di dunia maya lantaran enam mahasiswa ini menyebar video penemuan mayat di Universitas Prima Indonesia (Unpri).

Buntut dari video penemuan mayat ini ramai di media sosial ini, enam mahasiswa Unpri kini dilaporkan ke Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Senin (18/12/2023), laporan ini dibuat oleh Fazarman Baene dengan nomor surat: LP/B/4181/XII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut dibuat pada Jumat (15/12) malam. Fazarman menyebutkan, enam orang mahasiswa tersebut dianggap telah menyebarkan berita hoaks dan membuat gaduh publik dengan menyebarkan video penemuan mayat.

Fazarman selaku pengacara sekaligus pelapor menyebutkan alasan keenam mahasiswa tersebut dilaporkan terkait 2 video yang beredar di media sosial.

Video pertama berisikan informasi mengenai adanya dua mayat dalam boks biru di lantai 9 kampus Unpri Medan. 

Sedangkan video lainnya adalah berupa video klarifikasi yang diunggah pada 13 Desember 2023. Dalam video tersebut keenam mahasiswa Unpri menyatakan bahwa video sebelumnya bukanlah mayat, melainkan manekin.

Dalam video klarifikasi yang dibuat, keenam mahasiswa Unpri mengaku, video yang sempat diposting merupakan hoaks. Kemudian mereka meminta maaf usai karena telah menyebarkan video yang sempat menghebohkan masyarakat. 

“Demikian pernyataan dan klarifikasi ini kami buat dengan sadar tanpa paksaan sebagai bentuk penyesalan terhadap tindakan yang kami lakukan,” imbuhnya.

Lantaran unggahan keenam mahasiswa itu membuat gaduh publik, Fazarman memutuskan untuk melaporkan mereka ke kepolisian.

Selain dianggap membuat gaduh, keenam mahasiswa Unpri bahkan dianggap sudah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang informasi elektronik teknologi. 

Sebelumnya pihak Unpri sudah mengklarifikasi bahwa penemuan mayat yang disebut-sebut ditemukan di lantai 9 kampus merupakan kadaver atau jenazah yang biasa digunakan untuk praktek anatomi oleh Fakultas Kedokteran Unpri Medan. 

“Kita melaporkan enam orang mahasiswa Unpri yang menyebarkan berita pada 12 Desember lalu yang menyatakan bahwasannya ditemukan mayat di lantai 9 kampus Unpri. Lalu membuat video klarifikasi pada 13 Desember 2023, yang menyatakan bahwa video tersebut bukanlah mayat, melainkan manekin. Ini lah yang membuat kegaduhan makanya kami membuat laporan,” kata Fazarman pada Sabtu (15/12/2023).

Fazarman berharap jika pihak kepolisian bisa segera memproses laporan yang diajukan secara transparan dan juga terbuka sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version