banner 728x250

Diajukan oleh Mahasiswa UNSA, MK Kabulkan Permohonan Sebagian Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres

MK kabulkan permohonan sebagian kepala daerah bisa maju Pilpres. FOTO: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
MK kabulkan permohonan sebagian kepala daerah bisa maju Pilpres. FOTO: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A pada (16/10/2023).

Almas Tsaqibbirru selaku pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Surakarta.

Berdasarkan keterangan MK, Almas mengajukan permohonan pada 3 Agustus 2023. Yang kemudian diterima oleh MK per tanggal 4 Agustus 2023.

Dalam permohonannya kepada MK, Almas menjelaskan bahwa ia mempunyai hak konstitusional sebagaimana telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Selain itu, Almas mengagumi seorang tokoh yang kini menjadi Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, pada masa pemerintahan Gibran di Surakarta atau Solo, pertumbuhan ekonomi di Solo naik hingga 6,25%. Sebelumnya pertumbuhan ekonomi di Solo minus 1,74%.

Menurut pemohon, dengan pemberlakuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, telah menimbulkan diskriminasi terhadap pemohon, dan secara nyata merugikan dan melanggar hak konstitusional pemohon sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena melanggar hak konstitusional pemohon untuk dipilih dan memilih capres dan cawapres yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2024.

Menyambung hal itu, pemohon memohon kepada MK agar menyatakan pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sepanjang ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sehingga kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju ke Pilpres.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 182, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6109 yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” ucap Anwar Usman, Ketua MK (16/10/2023).

Menurut MK, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan pemohon memiliki hubungan kausalitas atau sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma UU yang dimohonkan dalam pengujian.

Di sisi lain, MK menambahkan bahwa putusan itu tidak berkaitan dengan putusan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang salah satunya diajukan oleh PSI terkait batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun.

Mahkamah Konstitusi menilai ada perbedaan yang mendasar dan fundamental terkait isu konstitusionalitas yang dipersoalkan oleh masing-masing pemohon.

Hal ini bukan semata-mata berhubungan dengan isu jabatan penyelenggara negara, melainkan adanya isu syarat alternatif untuk kepala daerah yang berkesempatan untuk maju.

Sehingga menurut Mahkamah, tidak terdapat contradictio in terminis dalam memahami jabatan-jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Artinya bukan soal perbedaan ruang lingkup dan tanggung jawab yang berbeda, karena hal tersebut memang sejatinya berbeda satu sama lain, namun fokus isu yang hendak dinilai adalah dalam kaitan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden yang tidak hanya berpatokan pada norma a quo semata, akan tetapi lebih kepada bobot substansial daripada sekadar norma yang bersifat formal semata,” ujar Hakim MK, Manahan MP Sitompul.

Adapun perbedaan syarat usia untuk capres dan cawapres, mulai dari usia 30, 35, maupun 40 tahun diatur secara beragam dari waktu ke waktu.

Namun, menurut penelusuran belum ditemukan rumus yang baku untuk menentukan usia yang tepat dalam menjabat sebagai presiden dan wakil presiden.***

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses