Jateng, Tuturpedia.com – Puluhan masyarakat di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora, Jawa Tengah akhirnya bernapas lega.
Bagaimana tidak, hal itu dikarenakan gelaran “Musyawarah Desa Luar Biasa” yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sempat molor setengah jam, akhirnya dimulai pukul 10.31 WIB, Senin (13/5/2024).
Berdasarkan pantauan awak media Tuturpedia, tampak musyawarah desa luar biasa ini tak hanya dihadiri oleh para tokoh-tokoh masyarakat, terlihat ada kaum milenial yang juga ikut nimbrung bersama. Kehadiran mereka di gelaran ini untuk menyampaikan aspirasi yang selama ini menjadi buah bibir di publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu warga, sebut saja Mbah Pri, mengatakan bahwa kehadirannya ini tak lain untuk menyampaikan aspirasi agar Kepala Desa (Kades) Sendangharjo dan Kepala Dusun (Kadus) Medang mundur dari jabatannya.
Tentunya apa yang disampaikannya ini bukan tanpa alasan, hal itu karena diduga melanggar ketentuan Undang-undang Negara Republik Indonesia No 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Itu kades dan kadus kan melakukan yang tak patut dicontoh oleh masyarakat. Sadar diri. Dan menuntut agar mundur dari jabatannya,” ucapnya pada Senin (13/5/2024).
Lebih lanjut, pihaknya juga meminta kepada bupati serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar mengambil langkah tegas.
“Ini kan sudah tak bisa lagi ditutupi, semoga bupati atau Dinas PMD mengambil langkah tegas, yakni memberhentikan. Jangan sampai ini berlarut-larut. Apalagi sebentar lagi ada perpanjangan masa jabatan,” ungkapnya.
Terlepas dari itu, menurut pantauan awak media di lokasi, tampak masyarakat menandatangani kertas yang berisikan agar kades dan kadus mundur dari jabatannya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.
Editor: Annisaa Rahmah.