banner 728x250

Dewas Tetapkan Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Wajib Mundur dari KPK!

Firli Bahuri ditetapkan oleh Dewas KPK telah melanggar kode etik. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI
Firli Bahuri ditetapkan oleh Dewas KPK telah melanggar kode etik. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan menyatakan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terbukti melanggar kede etik. Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi terberat dan meminta Firli mengundurkan diri dari KPK.

“Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” ujar Tumpak dalam sidang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.

Pertama, Firli diketahui melakukan komunikasi dan bertemu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK. 

Kedua, Firli tidak jujur mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), karena tak memasukkan komponen pemasukan dan utang, termasuk penyewaan rumah.

Ketiga, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tumpak menerangkan, Firli tidak memberi tahu kepada pimpinan KPK lainnya, terkait komunikasinya dengan SYL. Hal ini kemudian dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam tubuh KPK.

Dewas juga mengatakan perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.

Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Firli Bahuri Wajib Undur Diri dari KPK

Lantaran terbukti melanggar kode etik, kata Tumpak, Dewas KPK meminta Firli mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” tuturnya.

Tumpak juga menjelaskan, Firli tidak memiliki hal-hal yang meringankan dirinya sebagai Ketua KPK nonaktif.

Firli justru melakukan hal yang memberatkan dirinya sendiri, seperti tidak hadir dalam persidangan, yang disebutkan pula oleh Dewas KPK. “Hal yang meringankan dari terperiksa, tidak ada,” jelas Tumpak.

Pembacaan putusan sidang kode etik Firli dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri, yang saat ini sudah berstatus tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses