Jakarta, Tuturpedia.com – Upaya memperkuat perlindungan terhadap jurnalis kembali ditegaskan. Dewan Pers bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) guna memperkuat keselamatan pers serta menjaga ekosistem kebebasan pers di Indonesia. Jumat, (23/01/2026).
Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/1). Kerja sama ini menitikberatkan pada penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis, sekaligus pencegahan intimidasi, teror, hingga kriminalisasi terhadap insan pers yang masih kerap terjadi di lapangan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci penting agar setiap kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan.
“Kerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM menjadi sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan,” ujar Komaruddin, dikutip dari siaran pers, Selasa (20/01).
Ia mengakui, hingga kini masih banyak persoalan serius dalam praktik kebebasan pers, mulai dari intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik. Meski sebagian kasus dapat diselesaikan, tak sedikit pula yang berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.
Menurutnya, segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik merupakan ancaman nyata bagi demokrasi dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut, MoU ini merupakan respons atas masih maraknya kekerasan dan kriminalisasi terhadap media saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Komnas HAM dan Dewan Pers bersepakat membangun kerja sama agar sinergi dua lembaga ini semakin memberikan ruang aman bagi pers dalam menjalankan tugas. Keselamatan pers juga diharapkan lebih dijamin dan dilindungi ke depan,” tegas Anis.
Ia menambahkan, kedua lembaga memiliki mandat yang saling beririsan dalam menjaga kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers. Karena itu, kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan ekosistem pers yang sehat dan independen.
Bagi Dewan Pers dan Komnas HAM, pers bukan sekadar penyampai informasi, melainkan salah satu pilar utama demokrasi. Tanpa jurnalis yang bekerja dalam kondisi aman, hak publik untuk memperoleh informasi yang jujur, berimbang, dan berpihak pada kepentingan umum pun terancam.
