Tuturpedia.com – Iuran Tapera merupakan kebijakan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5/2024). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024, disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sementara itu, rincian simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen). Lain halnya dengan pekerja mandiri, seluruh biaya simpanan Tapera akan ditanggung sendiri.
Kewajiban dari pembayaran iuran Tapera sendiri diatur pada Pasal 20 ayat 1 PP 25/2020. Pasal pada PP tersebut menyebutkan jika pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta.
Deretan Sanksi jika Melanggar Kebijakan Tapera
Hal lain yang dijumpai di Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 adalah denda bagi para karyawan yang telat membayarkan iuran Tapera. Sanksi merupakan salah satu substansi yang tak mengalami perubahan di Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024, sehingga peraturan tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Denda untuk pekerja mandiri, seperti pekerja freelance dan pekerja informal yang telah menjadi peserta Tapera jika tidak mengikuti kewajiban BP Tapera maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.
Peringatan tertulis pertama akan berlaku dalam 10 hari kerja. Jika dalam periode tersebut peserta belum membayarkan iuran, makan surat peringatan kedua akan diterbitkan dengan periode hari yang sama.
Sementara itu, untuk peserta pekerja yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja ada beberapa tingkatan denda yang sedikit lebih kompleks. Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja dalam iuran Tapera, maka BP Tapera akan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, sanksi administratif, publikasi ketidakpatuhan, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, ketika status kepesertaan Tapera dinonaktifkan maka peserta tidak bisa lagi mendapatkan manfaat dari pembiayaan perumahan dari program ini.***
Penulis: Anna Novita Rachim.
Editor: Annisaa Rahmah.