banner 728x250

Denny Indrayana Ungkap 3 Alasan yang Bisa Memakzulkan Presiden Jokowi

Denny Indrayana ungkap alasan yang bisa memakzulkan Jokowi. Foto: Tangkapan layar YouTube Denny Indrayana.
Denny Indrayana ungkap alasan yang bisa memakzulkan Jokowi. Foto: Tangkapan layar YouTube Denny Indrayana.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengungkap tiga alasan yang bisa memakzulkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemimpin negara (8/12/2023).

Wacana ini muncul di tengah isu politik dinasti dan tudingan ketidaknetralan pemerintah dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Di Tanah Air kita melihat bagaimana prinsip negara hukum sedang dicawe-cawe, suara untuk memakzulkan Jokowi sudah mulai keras terdengar,” ujar Denny, dilansir Tuturpedia.com dari YouTube pribadinya.

Menurut Denny, ada tiga perkara yang bisa menjadi pintu masuk pemecatan Jokowi:

Pertama, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah lama dilaporkan Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dua anak Jokowi ke KPK, soal dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sehubungan dengan modal usaha yang diberikan kepada anak-anak presiden, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Sejatinya, itu bisa dianggap sebagai suap atau gratifikasi, dan atau penyalahgunaan jabatan,” kata Denny.

Kedua, publik mengetahui putusan MK dianggap mencederai demokrasi. Putusan MK terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) itu disebut hanya untuk memberikan jalan bagi putra bungsu Jokowi, Gibran Rakabuming, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. 

Suatu putusan yang kemudian berbuntut kepada pelaporan paman Gibran, Anwar Usman, ke Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) hingga dirinya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

“Jika terbukti ada cawe-cawe dari Presiden Jokowi, misalnya melalui Pratikno sebagaimana yang diinvestigasi Tempo ataupun disampaikan oleh Hasto Kristiyanto, maka itu pun bisa menjadi pintu masuk apakah pengkhianatan terhadap negara, atau kejahatan tingkat tinggi lainnya,” ucapnya.

Ketiga, menurut Denny, Jokowi diduga menghalangi proses penegakan hukum korupsi dan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus e-KTP Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. 

Isu ini santer terdengar pasca adanya pengakuan dari Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang merasa diintervensi Jokowi untuk menghentikan kasus tersebut.

Obstruction of Justice dalam hal dugaan adanya intervensi kasus Setya Novanto, yang disampaikan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo ini menjadi alasan ketiga untuk memakzulkan Jokowi,” tutur dia.

Menunggu Sikap DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai lembaga pengawas pemerintah, menurut Denny harus segera memulai langkah proses pemakzulan sang kepala negara.

DPR RI dapat menggunakan hak bertanya interpelasi, atau melalui hak angket penyelidikan untuk mengungkap hal ini.

Hak interpelasi DPR adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sementara hak angket, merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

“Kuncinya sekarang ada di DPR, yang seharusnya bisa memulai langkah-langkah awal proses pemakzulan, apakah melalui hak bertanya interpelasi, atau melalui hak angket penyelidikan, dan seterusnya,” lanjut Denny.

Denny menyarankan agar DPR RI tidak hanya memanggil Jokowi dan Agus Rahardjo, tapi juga Mensesneg Pratikno yang diduga ikut terlibat.

“Tentu konfigurasi politik akan menentukan, akan tetapi salah satu yang bisa dilakukan bukan hanya memanggil Pak Agus, bukan hanya memanggil Jokowi, tetapi juga memanggil Pratikno karena pertemuan antara Agus dan Pratikno tentu harus dibuka agar bisa melawan lupa,” pungkas Denny.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses