Tuturpedia.com – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan dari kubu 01 (Anies-Muhaimin) dan kubu 03 (Ganjar-Mahfud) dalam hasil sidang sengketa Pilpres 2024.
Namun, MK dinilai akan memberikan sejumlah catatan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Dari empat prediksi yang saya berikan, dengan melihat komposisi hakim, suasana politik hukum sekarang yang sarat dengan suasana intimidatif, maka saya prediksi bahwa MK akan memilih opsi nomor satu yaitu menolak seluruh permohonan. Tetapi, MK akan memberikan catatan terhadap pelaksanaan Pilpres 2024,” ujar Denny di Jakarta, dikutip Tuturpedia pada Sabtu (20/4/2024).
Menurut Denny, beberapa catatan yang diberikan MK misalnya, Bawaslu lebih efektif menjalankan tugas pengawasannya, atau terkait perbaikan Sirekap pemilu dan perbaikan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu.
Lebih lanjut, menurut Denny, MK dinilai tak akan membahas masalah substantif. Misalnya, dugaan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres dalam memenangkan sang putra sulung, Gibran Rakabuming Raka.
“Tetapi MK tidak akan masuk secara substantif, misalnya penilaian MK terhadap cawe-cawe Presiden Jokowi, yang menurut saya adalah persoalan paling mendasar atau persoalan utama dalam Pilpres 2024,” terangnya.
Padahal menurutnya, ‘cawe-cawe’ Presiden Jokowi melanggar prinsip electoral justice (keadilan pemilu), yang tertuang dalam Pasal 22 E Ayat 1, yaitu “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia (LUBER) dan jujur, adil (JURDIL) setiap lima tahun sekali.”
“Apalagi turunannya banyak sekali. Kalau yang dipermasalahkan kubu 01 dan 03 misalnya, soal bantuan sosial (bansos), tidak netralnya aparat, maupun pejabat daerah. Itu semua adalah turunan yang dilanggar oleh Presiden Jokowi. Jadi, idealnya MK mengabulkan permohonan kubu 01 dan 03. Kalaupun tidak sepenuhnya, ya sebagian,” kata Denny.
Selain memprediksi MK yang akan menolak permohonan kubu 01 dan 03, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu juga memberikan empat opsi putusan MK terkait dengan sidang sengketa pilpres 2024 ini.
Berikut ini empat prediksi putusan MK menurut Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana:
1. MK menolak seluruh permohonan, tetapi akan memberikan catatan pelaksanaan Pilpres 2024. Putusan ini berdampak pada MK yang menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Prabowo-Gibran.
2. MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon, yang akan berdampak pada MK diskualifikasi paslon Prabowo-Gibran dan melakukan pemungutan suara ulang hanya di antara paslon 1 dan 3.
3. MK mengabulkan sebagian permohonan yaitu mendiskualifikasi Gibran, yang akan berdampak pada Prabowo dapat kembali ikut pemungutan suara ulang dengan pasangan cawapres yang baru.
4. MK mengabulkan sebagian permohonan dengan membatalkan kemenangan Gibran, yang akan berdampak pada Prabowo dilantik menjadi presiden tanpa Gibran.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.