Blora, Tuturpedia.com – Pemerintah Kabupaten Blora resmi melarang penggunaan odong-odong sebagai sarana angkutan orang di wilayah Kabupaten Blora. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blora Nomor: 551.3/082/2025 tentang Larangan Penggunaan Odong-Odong untuk Angkutan Orang di Wilayah Kabupaten Blora, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Blora, Arief Rohman. Selasa, (27/01/2026).
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa odong-odong bukan merupakan angkutan umum, karena merupakan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi tanpa memenuhi standar keselamatan, tidak melalui uji tipe dan uji berkala, serta tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, operasional odong-odong juga disebut tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah serta tidak memiliki jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas, sehingga berpotensi membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
SE tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Perhubungan terkait penyelenggaraan angkutan jalan.
Melalui surat edaran itu, Bupati Arief Rohman menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala desa dan lurah, pimpinan lembaga masyarakat, hingga pengusaha karoseri dan bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan, memfasilitasi, maupun melayani pembuatan atau perakitan odong-odong.
Secara khusus, Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan diminta berkoordinasi dengan Polres Blora serta Satpol PP dan Damkar untuk melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap operasional odong-odong yang masih marak di sejumlah wilayah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan juga diminta melarang satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP, menggunakan odong-odong dalam kegiatan operasional sekolah.
Pemkab Blora berharap, dengan diterbitkannya SE ini, dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus mencegah potensi kecelakaan yang melibatkan kendaraan tidak laik jalan, terutama yang membawa anak-anak dan masyarakat umum.
“Demikian surat edaran ini untuk dilaksanakan dan dipedomani,” bunyi penutup dalam SE tersebut.
