Tuturpedia.com – Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menjawab pertanyaan yang dibuat oleh panelis dalam debat cawapres 2024, di Jakarta Convention Center (JCC) pada (22/12/2023).
Sebelumnya, di segmen pertama debat cawapres 2024, tiap cawapres telah menyampaikan visi, misi, dan program kerja.
Panelis Alamsyah Saragih mendapat giliran mengambil undian subtema untuk Mahfud MD, hasilnya subtema ekonomi kerakyatan dan digital serta pertanyaan huruf C oleh panelis Aditya Wardhono.
Pertanyaan untuk Mahfud MD di Debat Cawapres 2024
“Digitalisasi membuka akses pasar yang lebih luas, tetapi juga berpotensi merugikan mitra dan konsumen melalui penyalahgunaan data digital. Pertanyaannya, bagaimana kebijakan paslon untuk mengatasi hal tersebut?” ucap moderator Liviana Cherlisa dalam menyebutkan pertanyaan untuk Mahfud.
Mahfud diberikan waktu menjawab pertanyaan tersebut selama dua menit di debat cawapres 2024 segmen dua ini.
“Kalau kebijakan data digital, yang terakhir ini kita sudah punya dua undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang PDP dan Undang-Undang ITE yang baru saja diresmikan. Tapi lebih dari itu, menurut saya digital atau ekonomi digital ini tidak bisa dihindarkan oleh siapa pun, oleh sebab itu ya kita tidak bisa menolaknya,” jawab Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan harus hati-hati dengan adanya digital yang terus berkembang saat ini.
“Tetapi harus berhati-hati, karena terjadi disrupsi yang luar biasa dalam perkembangan digital ini. Saya menangani kasus misalnya pinjol, di mana rakyat menjadi korban dari kegiatan ekonomi digital, ada crypto misalnya, kasus pinjol itu sendiri sungguh sangat problematik, kenapa? Karena dia dibuat secara hukum perdata, rakyat yang tidak tahu langsung bilang kamu mau pinjam uang sekian yes, bunganya sekian yes, kalau tidak bayar sekian yes, itu perdata,” terang Mahfud.
Mahfud Bahas Pinjol di Debat Cawapres 2024
Mahfud kemudian membahas pinjol yang memakan banyak korban, bahkan sampai menghilangkan nyawa.
“(Pinjol) itu banyak yang jadi korban, sampai b*nuh diri, ada seorang dari Semarang, seorang guru meminjam hanya 500 ribu kemudian utangnya menjadi 240 juta karena selalu bertambah bunganya kemudian ada yang sampai b*nuh diri,” kata Mahfud.
Mengatasi soal pinjol ini, Mahfud tak diam saja, ia menyampaikan ke Polri sampai ke OJK. Namun, tidak bisa karena itu masuk ke dalam hukum perdata.
“Dalam hal pinjol ini ketika saya sampaikan ke Polri, tidak bisa pak itu hukum perdata. Ketika saya sampaikan ke OJK, OJK bilang itu bukan kewenangan kami karena mereka ilegal tidak terdaftar. Berkali-kali saya panggil, kemudian saya undang dalam rapat bersama gabungan di Menkopolhukam kita nyatakan bahwa itu tindak pidana dan harus segera ditangkap, itulah dalam sehari kemudian ditangkap 144 orang di hari itu juga,” jelasnya.***
Penulis: Annisaa Rahmah















