Jateng, Tuturpedia.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Siswanto dukung digulirnya kembali judicial review, yakni Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Tentunya apa yang disampaikannya ini bukan tanpa alasan, hal itu kerena pada 2020 lalu menjadi pengingat bagi sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Pada saat itu, uji materi judicial review Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang digulirkan Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) ke Mahkamah Konstitusi (MK), belum berhasil sesuai yang diharapkan.
“Saya mendukung judicial review Undang-Undang Keuangan Pusat dan Daerah,” ucapnya pada Tuturpedia, Jumat (07/06/2024).
Tak hanya itu, ketika disinggung kembali terkait alasannya, pihaknya mengatakan bahwa saat ini Blora mendapatkan DBH (Dana Bagi Hasil) Migas sesuai dengan data, yakni sekitar Rp100 miliar lebih.
“Selain dari DBH Migas, Blora mendapatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Participating Interest (PI) Blok Cepu melalui PT Blora Patragas Hulu (BPH) sekitar Rp79 miliar. Bahkan, sejak tahun 2020, kita juga mendapatkan dari pengolahan sumur tua yang dikelola PT Blora Patra Energi (BPE) sekitar Rp1 miliar,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan, sebelum 2020, total pendapatan dari DBH Migas, PAD melalui PT BPH, dan PT BPE masih di bawah Rp40 miliar.
Dan dalam artian, Saat ini sudah mendapatkan lebih dari Rp200 miliar dari tiga kelompok pendapatan tadi, baik dari DBH, PAD melalui BPH, maupun PAD melalui BPE.
Menurutnya, lanjutnya kembali, angka itu sudah cukup signifikan bagi Blora yang saat ini PAD-nya hanya sekitar Rp320 miliar. Tiga sumber atau kelompok pendapatan itu masih bisa ditingkatkan.
“Pertama, dengan judicial review Undang-Undang untuk meningkatkan DBH Migas bagi Blora. Kedua, melakukan negosiasi ulang dengan PT BPH bersama mitra kerjanya agar DBH yang masuk PAD bisa lebih tinggi, lebih dari Rp79 miliar. Jadi, kita perlu negosiasi ulang dengan PT BPH agar bisa mendapatkan lebih dari Rp79 miliar, syukur bisa Rp200 miliar setiap tahun,” terangnya.
“Ketiga, pengelolaan sumur-sumur tua oleh PT BPE agar direaktivasi kembali, dan kalau perlu melakukan kerja sama operasional dengan perusahaan-perusahaan lain. Syukur kita bisa minta ke Pertamina untuk mengelola sendiri melalui PT BPE. Sehingga pendapatan kita bisa Rp1 triliun,” sambungnya.
Terakhir, ia pun mengungkapkan bahwa apabila pendapatan bisa mencapai Rp1 triliun, maka DPRD dan pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah tentang penggunaan dana.
Dia menyampaikan peraturan tersebut bisa bisa untuk 50 persen untuk pendidikan, 40 persen untuk infrastruktur, dan sisanya untuk rakyat miskin dan sebagainya.
“Ini supaya penggunaan dana terarah untuk skala prioritas pembangunan Blora, baik peningkatan infrastruktur, pelayanan publik di bidang kesehatan, maupun pendidikan yang utamanya untuk kesejahteraan rakyat, khususnya peningkatan SDM yang berkualitas,” tandasnya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Nurul Huda













