Tuturpedia.com – Artis Olla Ramlan mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan beberapa akun media sosial (medsos) Instagram dan TikTok terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Dikutip Tuturpedia.com dari laman PMJNews pada Kamis (17/10/2024), laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6234/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Oktober 2024.
“Saudari OR (Olla Ramlan), ini melaporkan ada peristiwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Terlapornya adalah pemilik akun IG dan akun TikTok contraflow.free dan akun-akun lainnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa pada laporan tersebut, Olla Ramlan mengaku telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya dengan sebutan parasit.
“Di postingan diduga menurut korban melakukan pencemaran nama baik atau fitnah di antaranya ‘Udah dandan model alien tetapi tetep aja single, gak laku, gak cocok lu nyanyi, udah paling bener lu jadi parasit tukang pinjem dan minta-minta ke temen-temen lo’,” ujarnya.
Ade Ary pun mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan Olla Ramlan tersebut.
Kedepannya, polisi juga akan menjadwalkan agenda klarifikasi terhadap Olla terkait laporannya tersebut.
“Kemarin, saat membuat laporan, Saudari OR itu telah menunjukkan screen capture ditunjukkan di dalam sebuah kertas adanya postingan dari akun Instagram dan TikTok yang beliau laporkan,” terang Ade Ary.
Selain Olla, Ade Ary juga menyebut pihaknya akan memeriksa saksi-saksi lain.
“Nanti pasti akan dilakukan pendalaman dimulai dari pelapor. Pelapor juga nanti akan menghadirkan saksi lainnya,” pungkasnya.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah