Tuturpedia.com — Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik. Kedatangannya dilakukan secara langsung sebagai bentuk keseriusan dalam menanggapi tudingan yang beredar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTL/135/V/2026/BARESKRIM pada Rabu (8/4/2026).
JK tiba di Bareskrim didampingi tim kuasa hukumnya. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah dirinya merasa dirugikan oleh pernyataan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
“Ya, saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya,” ujar JK menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
JK menyebut tudingan bahwa dirinya membiayai pihak tertentu untuk mempermasalahkan ijazah Jokowi tidak benar dan tidak berdasar.
“Karena mengatakan saya mendanai kawan-kawan untuk mempermasalahkan ijazah Pak Jokowi. Dan itu jelas tidak saya lakukan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan seperti ini melalui jalur hukum, bukan melalui opini yang berkembang tanpa dasar yang jelas.
“Kalau ada masalah, ya diselesaikan secara hukum. Supaya jelas,” tegas JK.
Menurut pihak kuasa hukum, laporan yang diajukan telah disertai sejumlah bukti pendukung. Mereka menyebutkan bahwa tudingan yang disampaikan oleh Rismon Sianipar telah mencemarkan nama baik kliennya dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
JK sendiri memilih tidak memperpanjang polemik di ruang publik. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik Bareskrim Polri agar dapat diproses secara objektif dan profesional.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak untuk melindungi nama baiknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini kini memasuki tahap awal proses hukum, dan publik menunggu bagaimana kelanjutan penanganannya oleh aparat kepolisian.***













