Indeks

Darurat! Toko Modern Menjamur di Rembang, LP3 Desak Bupati Bertindak: Langgar Aturan Jarak dengan Pasar Tradisional!

Rembang, Tuturpedia.com — Keberadaan toko modern yang menjamur hingga masuk ke desa-desa di Kabupaten Rembang kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3) mendatangi Kantor Satpol PP Rembang untuk menyampaikan aduan dan mendesak penindakan tegas terkait dugaan pelanggaran tata kelola toko modern. Kamis, (02/10/2025).

Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, perwakilan LP3, Sunardi, mengungkapkan bahwa maraknya toko modern seperti Alfamart dan sejenisnya telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi pedagang kecil dan pasar tradisional.

“Kami melihat ada rombongan LP3 mendatangi Kantor Satpol PP Rembang terkait aduan masyarakat tentang toko modern yang masuk di desa-desa,” ucapnya.

Foto: LP3 Rembang (tangkap layar)

LP3 menyoroti adanya, lanjutnya kembali, dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Tata Kelola Toko Modern. Dalam Perda tersebut, diatur secara jelas mengenai jarak minimal toko modern dengan pasar tradisional, yakni maksimal 2 kilometer.

“Toko modern berdekatan dengan pasar tradisional. Padahal diatur di dalam Perda, tidak dibolehkan toko modern dekat dengan pasar tradisional, minimal 2 kilo,” tegasnya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa hasil pantauan di lapangan menunjukkan banyak toko modern beroperasi sangat dekat dengan pasar tradisional, bahkan di lokasi seperti Pamotan dan daerah lainnya.

Lebih lanjut, LP3 juga menduga kuat bahwa sejumlah toko modern tersebut tidak memiliki izin resmi namun telah beroperasi.
Menyikapi temuan dan keresahan ini, LP3 secara resmi meminta kepada Bupati Rembang, Bapak Haji Harno, agar segera menindaklanjuti keluhan masyarakat.

“Kami minta kepada Bapak Bupati Rembang segera menutup toko modern yang tidak berizin dan yang melanggar ketentuan jarak dengan pasar tradisional. Fungsinya (Perda) harus jalan, jangan sampai membuat keresahan masyarakat, serta menekankan perlunya penegakan Perda untuk melindungi usaha kecil di Rembang,” tandasnya.
Penulis: Lilik Yuliantoro || Editor: Permadani T.

Exit mobile version