Blora, Tuturperdia.com – Penanganan kasus dugaan korupsi honorarium narasumber (narsum) DPRD Blora, Jawa Tengah, tahun 2021 makin memancing reaksi publik. Bukan hanya soal angka pengembalian yang mencapai Rp 5,3 miliar, tapi juga logika penegakan hukum yang dinilai makin sulit dicerna. Di tengah proses yang masih berjalan, suara masyarakat justru terdengar lebih lugas—dan satir. Jumat, (03/04/2026).
“Pengembalian uang itu artinya sudah mengakui kesalahan. Itu satu alat bukti. Masak jaksa masih mencari satu alat bukti tambahan, nggak ada? Khayal,” Aliansi Orong-orong mewakili kegelisahan yang kini ramai diperbincangkan.
Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Dalam praktik hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara memang tidak menghapus pidana. Namun, di sisi lain, tindakan tersebut kerap dipandang sebagai indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum.
Merujuk pada UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian negara hanya menjadi faktor meringankan, bukan penghapus pidana. Artinya, perkara seharusnya semakin terang—bukan justru berjalan di tempat.
Sejumlah pakar hukum juga menegaskan hal serupa. Bahkan, mereka menyebut pengembalian dana sebelum audit justru memperjelas bahwa kerugian negara itu nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.
Ironisnya, di saat logika hukum dianggap sudah “terang benderang”, publik justru melihat prosesnya seperti mencari saklar di ruang yang sudah menyala.
Belajar dari Kasus Lama: Cepat untuk Satu, Lambat untuk yang Lain?
Jika menoleh ke belakang, publik tentu belum lupa kasus mantan Ketua DPRD Blora, BS. Dalam perkara korupsi kunjungan kerja (kunker) fiktif, proses hukum tetap berjalan meski uang telah dikembalikan.
Kasus itu dimulai dari penyelidikan tahun 2019, pengembalian uang pada 2020–2021, hingga akhirnya penetapan tersangka pada 2023 dan vonis pada 2025. Hasilnya? BS, tetap divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang, lengkap dengan denda dan pengakuan bahwa tindak pidana telah terbukti.
Publik pun mulai membandingkan,
Jika pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum dalam kasus tersebut, lalu mengapa dalam kasus narsum yang melibatkan puluhan anggota DPRD justru terkesan berjalan lebih lambat?
Apakah karena jumlahnya lebih banyak? Atau justru karena terlalu banyak, sehingga keberanian hukum ikut terpecah?
Satire Publik: Antara “Kurang Bukti” atau “Kurang Niat”?.
Di ruang-ruang diskusi warga, sindiran mulai bermunculan. Ada yang menyebut penegakan hukum seperti “drama tanpa ending”, ada pula yang menyindir bahwa mungkin yang kurang bukan alat bukti—melainkan kemauan.
Dalam perspektif publik, ketika uang miliaran sudah kembali ke kas daerah, pengakuan seolah sudah tersirat. Maka ketika proses hukum masih berkutat pada pencarian “bukti tambahan”, yang muncul bukan lagi kepercayaan, melainkan kecurigaan. “Kalau ini masih kurang bukti, mungkin rakyat yang harus jadi saksi ahli logika,”.
Menunggu Ketegasan, Bukan Alasan
Kini, sorotan tajam mengarah pada aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Blora. Masyarakat berharap profesionalitas benar-benar ditegakkan—bukan sekadar jargon.
Sebab jika hukum terus berjalan lambat di saat fakta terasa sudah jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan kepercayaan publik secara keseluruhan. Dan di titik itu, satire bukan lagi sekadar lelucon—melainkan bentuk keputusasaan.
