banner 728x250

Dapat Permintaan Pemakzulan Jokowi, Begini Tanggapan Mahfud MD 

TUTURPEDIA - Dapat Permintaan Pemakzulan Jokowi, Begini Tanggapan Mahfud MD 
Petisi 100 datangi Mahfud MD dan meminta pemakzulan Jokowi. Foto: Instagram.com/mohmahfudmd
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Mahfud MD selaku Menko Polhukam sempat didatangi oleh sejumlah tokoh yang mengaku tergabung dalam Petisi 100 yang meminta pemakzulan Jokowi sebagai presiden.  

Mereka meminta pada Mahfud MD terkait pemakzulan Jokowi. Sejumlah tokoh tersebut juga meminta agar pemilu digelar tanpa Jokowi. 

“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud MD pada Selasa (9/1/2024).

Tokoh-tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 itu terdiri dari 22 tokoh, yakni Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Letnan Jenderal Mar (Purn) Suharto dan Rahma Sarita. Mereka mendatangi kantor Mahfud MD.  

Mendapatkan permintaan pemakzulan Jokowi, Mahfud MD pun menjelaskan pada mereka bahwa urusan pemakzulan bukan diproses oleh dirinya yang memang seorang Menko Polhukam. 

“Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” jelas Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan jika pemakzulan Jokowi hanya bisa dilakukan melalui sidang pleno yang sepertiga anggota dewan mengusulkannya.

Hal tersebut baru bisa terjadi jika dua pertiganya menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya. 

Mahfud MD juga menjelaskan proses tersebut membutuhkan waktu selama setahun, sedangkan permintaan tersebut terlalu mendadak.

“Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR,” terangnya.

Tak hanya menerima permintaan pemakzulan, Mahfud juga menerima aduan soal praktik kecurangan Pemilu 2024.

Pihak Petisi 100 meminta pada Mahfud MD untuk memproses aduan tersebut karena mereka tak percaya jika pemilu bisa berjalan adil. 

Menerima pengaduan tersebut, Mahfud menegaskan jika laporan kecurangan pemilu sepenuhnya diproses oleh KPU, Bawaslu dan juga DKPP.  Sedangkan tugas Menko Polhukam hanya meneruskan laporan saja pada instansi terkait. 

“Menko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu. Berdasarkan UUD yang dibuat oleh masyarakat sipil dulu agar masuk ke dalam UUD penyelenggara pemilu itu adalah KPU, yang adalah lembaga independen, tetap, mandiri. Sebagai lembaga negara isinya kan itu, nggak boleh saya masuk situ,” tegasnya.

Selama ini Menko Polhukam memang memiliki Desk Pemilu, tetapi tugasnya hanya memantau bukan menangani masalah pelanggaran pemilu. 

“Menko Polhukam punya Desk Pemilu itu untuk memantau, tapi bukan mengambil tindakan terhadap pelanggaran apa pun. Desk ini hanya mencatat kemudian mengkoordinasikan sehingga kalau laporan desak pemilu di Polhukam kita kasihkan nanti ke Bawaslu, ke KPU, atau ke DKPP silakan saja,” sambungnya.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses