Tuturpedia.com – Kasus penembakan terhadap Brigadir Josua Hutabarat yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjadi kasus besar yang menarik perhatian beberapa waktu lalu.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Selasa (6/8/2024), salah satu terdakwa yang turut dinyatakan bersalah pada kasus tersebut, Hendra Kurniawan, ternyata sudah menghirup udara bebas beberapa minggu lalu.
Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut telah bebas dari penjara sejak Selasa, 2 Juli 2024 lalu setelah menjalani vonis 3 tahun penjara atas kasus tersebut.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” tutur Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra.
Lebih lanjut Edward menjelaskan jika status Hendra saat ini masih bebas bersyarat sehingga ia masih diwajibkan untuk mengikuti bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
“Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. Demikian,” lanjut Edward.
“Akan di bawah bimbingan bapas kelas 1 Jakarta Selatan, wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh Bapas,” sambungnya.
Dalam kasus yang menghebohkan publik tersebut, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hendra juga dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hendra Kurniawan terbukti bersalah karena turut membantu Ferdy Sambo dalam merusak barang bukti berupa CCTV.
Setelah divonis bersalah, Hendra Kurniawan juga telah dipecat dengan tidak hormat dari kesatuan Polri.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah













