Blora, Tuturpedia.com – Penanganan kasus dugaan korupsi honorarium narasumber (narsum) DPRD Blora tahun anggaran 2021 kembali menjadi sorotan tajam. Tidak hanya karena belum adanya penetapan tersangka, tetapi juga munculnya indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengembalian dan pengelolaan dana negara. Kamis, (09/04/2026).
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022, pengembalian kerugian negara seharusnya dilakukan paling lambat dalam waktu 60 hari. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pengembalian baru terealisasi pada 2023 dan bahkan berlanjut hingga 2024. Keterlambatan ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur yang tidak bisa diabaikan.
Situasi tersebut mengarah pada potensi penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara bukanlah penghapus pidana, melainkan bagian dari proses hukum itu sendiri.
Pengamat hukum menilai, fakta pengembalian dana justru memperkuat dugaan adanya tindak pidana.
“Jika uang dikembalikan, itu bukan berarti selesai. Justru itu menjadi indikasi bahwa ada persoalan hukum yang harus dituntaskan,” ungkap salah satu pengamat di Blora.
Persoalan semakin kompleks ketika muncul informasi bahwa dana yang telah dikembalikan ke kas daerah diduga telah dimasukkan ke dalam APBD dan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Jika benar, langkah ini dinilai berisiko secara hukum.
Secara prosedural, dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi seharusnya diamankan sebagai barang bukti dan tidak digunakan sebelum proses hukum memiliki kepastian tetap. Penggunaan dana tersebut berpotensi mengaburkan alat bukti dan melemahkan pembuktian di pengadilan.
Di tengah berbagai indikasi tersebut, Kejaksaan Negeri Blora masih belum menetapkan tersangka. Padahal, sejumlah unsur dugaan pidana dinilai sudah semakin terang oleh publik dan pengamat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai arah penanganan perkara. Apakah proses hukum masih berjalan sesuai koridor, atau justru mengalami penyimpangan prosedur?
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Hendi Budi Fidrianto, belum memberikan keterangan komprehensif. Saat ditemui pada Senin (6/4/2026), ia belum bersedia memberikan jawaban substantif atas sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media.
Respons singkat baru disampaikan melalui pesan WhatsApp sehari setelahnya. “Sebentar ya bro, lagi disusun,” tulisnya, tanpa penjelasan lebih lanjut.
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan. Kasus ini tak lagi sekadar soal dugaan korupsi, tetapi juga menyangkut kredibilitas penegakan hukum itu sendiri di daerah.
