Indeks
News  

Dana Desa Tahap Satu di Blora Dipastikan Kelar Sebelum Lebaran 

Kepala Dinas PMD, Yayuk Windrati ungkap perihal pencairan dana desa tahap satu. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
Kepala Dinas PMD, Yayuk Windrati ungkap perihal pencairan dana desa tahap satu. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro

Jateng, Tuturpedia.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Yayuk Windrati menyampaikan bahwa seluruh desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sampai saat ini belum bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap satu (1).

Hal ini dikarenakan beberapa faktor yang memengaruhi, sedangkan untuk Tahun 2024 pencairan DD hanya dua tahap berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Untuk Dana Desa (DD) tahap satu, sekarang baru proses pencairan tetapi kemarin sempat dikembalikan karena sistem menolak,” ucap Yayuk sapaan akrab Kepala Dinas PMD, pada awak media, Selasa (12/3/2024).

Menurutnya, penolakan ini bukan karena tidak tersampaikan, tetapi informasi itu baru diterima setelah menginput di sistem.

Rupanya, di Pagu EaRMARK (dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya), untuk stunting minimal satuannya ribuan dan tidak boleh ratusan.

“Jadi, penolakan ini bukan berarti desa tidak gerak cepat, akan tetapi sudah sampai proses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) namun kurang sempurna,” imbuhnya.

Selanjutnya, ia juga menyebutkan bahwa desa saat ini sudah berproses karena PMD baru selesai terkait dengan Desk Silpa DD.

“Di mana Silpa DD harus sesuai dengan aplikasi, jadi akan lebih baik kita Desk terlebih dahulu agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah,” terangnya.

Untuk diketahui, lanjutannya kembali, pencairan DD Tahun 2024 ini hanya dua kali berbeda dengan tahun sebelumnya. Diharapkan, desa segera untuk mengajukan pencairan DD tahap satu.

“Saya berharap, agar desa segara mengajukan. Artinya untuk administrasi harus lengkap. Ini dilakukan agar desa cepat bergerak karena BLT DD itu ada di tahap satu,” jelasnya.

“Namun, lambatnya pencairan tahap satu ini diakibatkan karena Sumber Daya Manusia (SDM) masih kurang dan perangkat desa juga terhitung masih baru,” tuturnya.

Tentunya apa yang disampaikannya bukan tanpa alasan, hal ini juga dipengaruhi adanya regulasi yang sifatnya baru. Oleh karena itu penting dalam memerlukan pemahaman yang lebih.

“Untuk itu, kami dari Dinas PMD melakukan unsur kehati-hatian juga jangan asal mencairkan tapi ternyata menimbulkan masalah dikemudian hari dan EaRMARK stunting satuan dalam ribuan, sekarang sudah berproses, tinggal nunggu saja, semoga kelar sebelum lebaran,” tandasnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version