banner 728x250
News  

Dampak DKI Diganti Jadi DKJ, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP, Begini Syarat dan Caranya

Imbas dari perubahan status menjadi DKJ, warga Jakarta harus cetak ulang e-KTP. FOTO: Pixabay.com/ghary525
Imbas dari perubahan status menjadi DKJ, warga Jakarta harus cetak ulang e-KTP. FOTO: Pixabay.com/ghary525
banner 120x600

Tuturpedia.com – Budi Awaluddin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengumumkan bahwa penduduk Jakarta diwajibkan untuk memperbarui Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik mereka setelah status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Perubahan ini terkait dengan pencabutan status Jakarta sebagai ibu kota yang akan terjadi seiring dengan relokasi ibu kota ke Kalimantan Timur, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang,” ungkap Budi dalam pernyataannya pada Senin (18/9/2023).

Budi juga memperkirakan bahwa Jakarta akan membutuhkan sekitar 8 juta blangko KTP elektronik pada 2024. 

Oleh karena itu, Budi menyatakan bahwa Dirjen Dukcapil akan mengajukan permohonan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk menyumbangkan 3 juta blangko KTP.

Budi juga berharap bahwa Komisi A DPRD DKI Jakarta akan menyetujui anggaran untuk tinta yang diperlukan dalam pencetakan massal e-KTP setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ disahkan.

Dia mengakui bahwa saat ini persediaan blangko terbatas. Namun, dia juga menyebut bahwa mereka telah mencatat jumlah calon Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan mencapai usia 17 tahun sebelum Februari 2024.

“Kami berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk jumlah DPT yang belum memiliki KTP, ada sekitar 120 ribu orang. Dari jumlah tersebut, 40 ribu sudah dicetak, 43 ribu sedang dalam proses perekaman, dan sisanya (37 ribu) belum dicetak karena mereka masih menunggu mencapai usia 17 tahun,” jelasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menyatakan bahwa pemerintah berencana mengubah status Jakarta dari DKI menjadi DKJ setelah ibu kota resmi dipindahkan ke IKN Nusantara.

Saat ini, pemerintah telah mengusulkan RUU terkait Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota.

Syarat Cetak Ulang e-KTP untuk Warga Jakarta

Untuk melakukan pencetakan ulang e-KTP warga Jakarta, diperlukan beberapa dokumen persyaratan yang berbeda tergantung pada alasan pencetakan ulangnya.

Biasanya, pencetakan ulang e-KTP diperlukan ketika e-KTP rusak, hilang, atau terjadi perubahan data kependudukan. Berikut adalah syarat-syaratnya:

Syarat cetak ulang e-KTP karena terjadi perubahan data:

  1. KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopinya.
  2. Dokumen pendukung perubahan data, seperti Surat Nikah, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, Ijazah, Penetapan Pengadilan, Surat Keterangan Pindah Agama, atau dokumen lainnya yang relevan.

Syarat cetak ulang e-KTP karena hilang atau rusak:

  1. Surat Keterangan Kehilangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian setempat.
  2. e-KTP asli yang mengalami kerusakan.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopinya.

Cara Mengurus Cetak Ulang e-KTP untuk Warga Jakarta

Jika semua dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pencetakan ulang e-KTP sudah lengkap sesuai dengan kebutuhan, langkah-langkah berikut dapat diikuti dengan mengunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat sesuai dengan domisili Anda atau menggunakan layanan Online Alpukat Betawi:

  1. Kunjungi kantor Disdukcapil setempat atau akses layanan Online Alpukat Betawi.
  2. Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan, baik yang asli maupun fotokopinya, seperti:
  • e-KTP lama (jika e-KTP mengalami kerusakan atau ada perubahan data)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Kehilangan yang dikeluarkan oleh kantor polisi setempat (jika e-KTP hilang)
  • Dokumen pendukung lainnya yang sesuai kebutuhan.
  1. Sampaikan keperluan Anda dan serahkan semua berkas yang diperlukan kepada petugas Dukcapil.
  2. Petugas Dukcapil akan melakukan pencetakan e-KTP yang baru sesuai dengan informasi yang Anda berikan.

Pastikan untuk mematuhi syarat-syarat yang sesuai dengan kondisi Anda dan dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengurus pencetakan ulang e-KTP dengan lancar sesuai dengan persyaratan yang berlaku.***

Penulis: Muhamad Rifki

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses