Blora, Tuturpedia.com — Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Blora terus memicu gelombang kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat. Jumat, (07/11/2025).
Hal tersebut dikarenakan akhir-akhir ini banyaknya antrean panjang kendaraan roda empat yang menggunakan bahan bakar jenis solar, memadat di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kelangkaan solar di sejumlah SPBU yang sering terjadi diduga kuat akibat ulah para penimbun yang meraup untung di atas penderitaan rakyat.
Masyarakat Blora, khususnya para sopir angkutan, petani, dan UMKM kecil yang sangat bergantung pada Solar bersubsidi, kini mulai berteriak keras menyikapi situasi ini. Mereka menilai, praktik curang ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga melukai rasa keadilan.
“Ini namanya pengkhianatan terhadap keadilan! Solar itu jatah rakyat kecil, buat kami kerja. Kalau ditimbun terus dijual ke industri dengan harga tinggi, kami yang miskin ini harus beli pakai apa?” ujar, slamet seorang sopir truk di wilayah Blora.
Dampak Nyata di Lapangan
Kelangkaan solar bersubsidi menyebabkan antrean panjang di SPBU, menghabiskan waktu produktif warga, dan tak jarang memaksa mereka membeli solar non-subsidi atau dari pengecer dengan harga jauh lebih mahal.
Sektor Transportasi: Aktivitas pengiriman barang dan jasa terganggu, potensi kenaikan biaya logistik.
Sektor Pertanian: Petani kesulitan mengoperasikan alat berat atau mesin pertanian, mengancam jadwal tanam dan panen.
Sorotan Tajam ke Aparat Penegak Hukum (APH)
Isu penimbunan di Blora semakin panas lantaran adanya dugaan gudang-gudang penimbunan yang seolah “kebal hukum” dan tetap beroperasi. Beberapa laporan media bahkan menyinggung dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum-oknum tertentu.
Warga dan sejumlah aktivis sosial kontrol di Blora menuntut adanya langkah nyata, transparan, dan tanpa pandang bulu dari pihak aparat penegak hukum.
“Kami minta Polres dan Polda jangan cuma menangkap ikan teri, tapi sikat habis bos-bos penimbunnya. Bongkar semua jaringan yang membuat gudang-gudang itu seolah tak tersentuh!” tegas Heri seorangpedagang keliling, yang menggunakan roda empat jenis solar.
Seruan ke Polda Jateng
Berbagai pihak, termasuk aktivis dan perwakilan masyarakat, berharap agar Polda Jawa Tengah turun tangan langsung untuk menindak tuntas seluruh rantai mafia solar ini, termasuk dugaan keterlibatan oknum.
Desakan Sanksi Maksimal
Masyarakat mendesak agar pelaku penimbunan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan hukuman maksimal agar memberikan efek jera, serta mengembalikan hak rakyat atas subsidi energi.
“Apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, atau justru hanyut dalam derasnya arus kepentingan?” menjadi pertanyaan besar yang kini menanti jawaban nyata dari penegak hukum di Blora.
Masyarakat Blora kini menanti pembuktian integritas dan supremasi hukum dari pihak berwenang. Apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan, ataukah praktik curang ini akan terus menjadi “potret gelap” penyalahgunaan BBM subsidi di Blora.
