Indeks
News  

Dalam Rangka Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Air, DPUPR Sampaikan Terima Kasih ke DPRD Blora

Surat, Kabid Sumber Daya Air Blora. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro

Jateng, Tuturpedia.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA), Kabupaten Blora, Jawa Tengah, merespons baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, yang telah berperan dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumber daya air.

Usut tak usut, salah satu anggota DPRD Blora tersebut bernama Munawar, dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Yang mana, sebelumnya wakil rakyat yang hobi blusukan ini telah memperjuangkan embung rondo kuning yang berdiri sejak tahun 1970 agar ada pagar pembatas, Jumat (26/7/2024).

“Kami mewakili dari DPUPR Blora mengucapkan terima kasih dan juga merespons baik usulan dari Bapak Munawar, anggota DPRD Blora yang telah berperan dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumber daya air. Utamanya mengurangi rusak air dan ikut serta menjaga keamanan infrastruktur sumber daya air supaya tidak menimbulkan bencana dikemudian hari,” ucap Surat, Kabid SDA DPUPR Blora.

Anggota DPRD Blora mengunjungi embung rondo kuning. Foto: Istimewa

Menyikapi itu, lanjut Surat, tentang usulan anggota DPRD Blora berkaitan pagar embung rondo kuning di Desa Muraharjo, pihaknya sebelumnya sudah melaksanakan normalisasi oleh BBWS Pemali Juwana.

“Kami sudah komunikasi dan BBWS Pemali Juwana sudah menyampaikan bahwa untuk tahun ini kegiatan difokuskan untuk normalisasi dalam rangka untuk memulihkan kembali tampungan air seperti semula,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa dengan adanya normalisasi itu bisa menambah volume penampungan air secara optimal. Berkaitan dengan embung rondo kuning yang belum ada pagar, sesuai dengan usulan dari anggota DPRD dan Kepala Desa Muraharjo.

“Kami respon dan kami koordinasikan dengan teman-teman yang ada di BBWS Pemali Juwana. Insyaallah paling lambat tahun depan sudah dilakukan penanganan pemagaran embung rondo kuning,” ungkapnya.

Namun demikian, pihaknya berharap untuk sementara apabila tahun ini belum ada penangan pemagaran embung rondo kuning, maka akan dilakukan penanganan darurat.

“Sudah kami koordinasikan dan akan kami support (dukung) bersama dengan kepala desa untuk dilakukan pemagaran secara darurat. Meskipun menggunakan pagar bambu,” terangnya.

“Artinya, pihak kepala desa mempersiapkan bahan bakunya dan untuk tenaga kerja kita support agar bisa berkerja secara bersama sama untuk membangun pagar minimal bisa menjadikan pengaman untuk sementara waktu,” tuturnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa dari BBWS Pemali Juwana sebelumnya sudah memasang papan peringatan di area embung rondo kuning.

“Dan minimal kami mengajak dengan papan peringatan itu, kami mohon agar dipatuhi warga karena ini demi keselamatan kita bersama. Sehingga fungsi embung pada dasarnya tidak boleh menjadi area pemancingan dan mandi dalam rangka untuk menjamin keselamatan warga sekitar,” bebernya.

Untuk diketahui bahwa beberapa waktu lalu anggota komisi B DPRD Kabupaten Blora, Munawar mengaku prihatin atas kondisi bangunan embung rondo kuning yang terletak di Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran yang tidak mengindahkan keselamatan warga sekitar.

Bahkan, embung rondo kuning sejak didirikan sampai sekarang tidak ada pagar pembatas. Oleh karena itu, pihaknya berharap DPUPR Kabupaten Blora untuk segera memberikan pagar pembatas karena ini penting untuk keselamatan warga.

“Ini menindaklanjuti, pasca insiden yang terjadi tiga tahun lalu anak tenggelam di Embung Sono Kidul dan Embung Karanggeneng. Saya dan Kepala Desa Muraharjo tidak mau peristiwa itu terulang kembali,” jelasnya.

Menurutnya, atas hal tersebut, bangunan embung yang semestinya untuk pertanian telah menelan korban jiwa ini sungguh ironi. Akan lebih baik di daerah sekitar embung rondo kuning diberi pagar pembatas.

“Harusnya embung ada pagar pembatas itu sebagai safety karena kita tidak akan mengetahui anak kecil bermain disana, yang dikhawatirkan saat anak kecil spontanitas berenang di embung dampaknya bisa mengancam jiwa anak tersebut,” tandasnya.***

ADV Dinkominfo Blora

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version