Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024.
Berdasarkan perhitungan KPU, sebanyak delapan partai politik mendapat kursi di Senayan (DPR RI) periode 2024-2029. Sementara 10 partai politik tercatat gagal mendapat kursi parlemen Senayan.
Untuk diketahui, syarat partai politik (parpol) bisa memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), yakni harus meraih suara di atas ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebanyak 4 persen.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari membacakan penetapan hasil rekapitulasi tingkat nasional, yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.
“Penetapan hasil rekapitulasi KPU tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024,” ujar Hasyim dalam rapat pleno perolehan suara Pemilu 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.
Berikut ini delapan partai politik di tingkat nasional, yang lolos ke Senayan periode 2024-2029:
1. PDIP 25.387.279 (16,72%).
2. Partai Golkar 23.208.654 (15,29%).
3. Partai Gerindra 20.071.708 (13,22%).
4. PKB 16.115.655 (10,62%).
5. Partai NasDem 14.660.516 (9,66%).
6. PKS 12.781.353 (8,42%).
7. Partai Demokrat 11.283.160 (7,43%).
8. PAN 10.984.003 (7,24%).
Sementara itu, perolehan suara parpol di tingkat nasional yang tidak lolos ke Senayan periode 2024-2029:
1. PPP 5.878.777 (3,87%).
2. PSI 4.260.169 (2,81%).
3. Partai Perindo 1.955.154 (1,29%).
4. Partai Gelora 1.281.991 (0,84%).
5. Partai Hanura 1.094.588 (0,72%).
6. Partai Buruh 972.910 (0,64%).
7. Partai Ummat 642.545 (0,42%).
8. PBB 484.486 (0,32%).
9. Partai Garuda 406.883 (0,27%).
10. PKN 326.800 (0,22%).
KPU mengatakan, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 dapat mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hak itu diatur dalam pasal 475 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Apabila mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, bukan tidak mungkin perolehan suara bisa berubah.
Pemohon juga dapat mengajukan permohonan gugatan pemilu secara luar jaringan (luring) atau dalam jaringan (daring). Pengajuan secara daring dapat dilakukan melalui pendaftaran pada Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (Simpel) pada laman MK.
Gugatan Pemilu di MK hanya dapat diajukan maksimal tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu. Lebih dari itu permintaan gugatan tidak dapat dilakukan.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.